Home / Hukum / Nasional / Politik

Rabu, 3 April 2024 - 00:18 WIB

Yusril dan Romo Magnis Debat soal Etika dan Filsafat di Sidang MK

Yusril dan Romo Magnis debat di sidang sengketa Pilpres 2024 MK. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Yusril dan Romo Magnis debat di sidang sengketa Pilpres 2024 MK. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta – Kuasa hukum tim 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berdebat soal etika dan filsafat dengan ahli dari tim 03 Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Yusril bertanya konsep etika yang dipakai oleh Romo Magnis untuk menilai etika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 03. Yusril menyebut konsep etika dalam filsafat berbeda dengan konteks etika dalam penerapan hukum.

Yusril mengakui dalam filsafat moral, etika lebih tinggi dari hukum. Dia pun membeberkan beberapa teori etika dari para filsuf, mulai dari Immanuel Kant hingga Thomas Aquinas.

“Saudara ahli kita paham bahwa dalam filsafat, bahwa etik adalah filsafat tentang moral. Filsafat tentang praksis manusia. Apa yang disampaikan Immanuel Kant, ‘tidak wajib.’,” kata dia.

“Aquinas mengatakan bahwa Norma hukum yang bertentangan dengan norma moral, tidak pantas dianggap sebagai norma hukum,” imbuhnya.

Namun, kata Yusril, di dalam negara hukum terdapat hierarki hukum. Norma-norma dan etika yang berlaku juga mengacu kepada hukum seperti UU.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Pendaftaran Gibran diterima oleh KPU dengan merujuk pada putusan MK terkait ketentuan batas minimal usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Putusan ini yang diklaim oleh pihak 02 sebagai dasar pencalonan Gibran sah.

Yusril pun mengaku khawatir Romo Magnis tidak bisa membedakan etika dalam filsafat dan etika dalam hukum.

“Saya khawatir Romo confuse antara etik dalam filsafat dan etik yang dibicarakan dalam forum ini. Yakni etik yang terkait dengan kode etik yang menjadi kewenangan MKMK, DKPP, untuk melakukan pemeriksaan suatu etik. Etik seperti itu agak berbeda dengan etik dalam filsafat,” jelasnya.

“Kode etik yang sekarang ini, yang diperintahkan oleh UU. Itulah yang diadili yang menjadi dasar untuk mengadili. Apa Romo bisa membedakan antara norma dalam filsafat dan norma etik yang dibentuk atas suatu UU yang kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari UU sendiri?” lanjutnya.

Yusril juga mempertanyakan apakah pelanggaran etika dalam filsafat akan mempengaruhi pada penyelenggaraan negara. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Romo Magnis pun menjelaskan lebih singkat. Romo Magnis menyatakan bahwa etika dalam filsafat berkaitan dengan etika hukum. Romo Magnis menjelaskan etika bahkan menjadi penyatu masyarakat Indonesia.

“Tentu bagi Indonesia etika, kesadaran atas nilai sejak permulaan merupakan salah satu unsur yang mempersatukan suatu masyarakat yang amat majemuk. Mulai dari penolakan penjajahan, kesetiaan saling menghormati dalam pancasila,” kata Magnis.

“Apakah ada perbedaan etika dengan etika dalam kerangka hukum? Tentu tidak,” lanjutnya.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

omo Magnis menjelaskan dalam praktik hukum dan tata negara, tidak semua aturan tertulis. Salah satunya etika.

“Suatu ketentuan etis yang tidak dirumuskan dalam hukum memang tidak bisa ditindak oleh yudikatif, itu unsur untuk menilai, unsur bagaimana seseorang atau lembaga dinilai,” ujarnya.

“Pelaksanaan para hakim harus berdasarkan UU. Apakah hakim perlu mendasarkan diri pada ketentuan hukum yang harusnya diketahui, tidak berarti ada susunan resmi tidak boleh dipakai. Sekurang-kurangnya kita mempunyai HAM yang UU kuta. Diharapkan dan didasari bahwa etika masuk ke dalam hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo. Dalam sidang sengketa Pilpres ini, KPU menjadi pihak yang termohon. Sementara itu, kubu 02 menjadi pihak yang terkait.

Sumber: CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Nasional

PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis

Nasional

Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad

Daerah

Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan

Nasional

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang