- Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu - Desember 7, 2024
- Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh - Desember 3, 2024
- Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan - November 30, 2024
Jakarta: Masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif mulai 1 Agustus 2024. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri ini berisikan biodata dan catatan pemohon di kepolisian.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK Pasal 4 ayat (1). SKCK biasa diperlukan untuk melamar pekerjaan.
Yuk kita kenali lebih dalam soal SKCK dikutip dari laman polri.go.id:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB). Ini adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dulu, SKKB hanya dapat diberikan bagi yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Syarat pembuatan SKCK
Membuat SKCK baru
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
- Enam lembar pasfoto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Catatan:
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan: melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS; pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon
SKCK Online
Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online. Caranya, mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Biaya pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Sebelum pemberlakuan aturan baru ini, BPJS dan Polri sudah melakukan uji coba. Ada enam Polres yang dilakukan uji coba syarat penerbitan SKCK pemohon wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
“BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong,” beber Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah
Selain itu, uji coba juga dilakukan di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.[Medcom]