Home / Daerah / Feature / Politik / Video

Sabtu, 30 November 2024 - 17:21 WIB

Tim Bustami-Fadhil Desak Pemungutan Suara Pilgub di Aceh Utara Diulang

Konferensi pers di posko tim pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Metrotvews.com/Fajri Fatmawati

Konferensi pers di posko tim pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Metrotvews.com/Fajri Fatmawati

Banda Aceh – Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, mengeklaim menemukan sejumlah pelanggaran serius di tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, mengatakan pelanggaran tersebut mencakup proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara yang diindikasikan melibatkan oknum penyelenggara di tingkat TPS dan kelompok lainnya.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

“Laporan tim juga mengungkap adanya intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan calon nomor urut 01,” kata Nurlif, Sabtu, 30 November 2024.

Menurutnya, pelanggaran itu terjadi di berbagai TPS dan tempat umum lainnya di Aceh Utara, yang menambah ketidaknyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Kejanggalan, disebutnya, berlanjut pada proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Para saksi yang ditunjuk oleh tim pemenangan tidak diberikan formulir keberatan, padahal itu adalah hak konstitusional yang harus disediakan oleh penyelenggara.

“Kejadian serupa terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, yang menurut tim pemenangan, merupakan pelanggaran etik serius oleh penyelenggara pilkada,” ujarnya.

Berdasarkan klaim temuan itu, tim pemenangan menganggap telah terjadi pelanggaran sistematis yang merugikan paslon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. Nurlif pun memutuskan pihaknya menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan se-Aceh Utara.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

“Kami meminta agar Panwaslih Aceh Utara mencatat dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang terjadi dalam pleno tersebut,” ucap Nurlif.

Tim Pemenangan juga mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk segera menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan seterusnya.

“Kami meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Utara dengan mengutamakan prinsip ketertiban, kredibilitas, dan akuntabilitas demi menjaga kedamaian dan keadilan dalam proses pilkada,” jelasnya.[metrotvnews.com]

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Daerah

6 Orang Atlet Usia Dini Binaan PB PUPR Plus Di Umumkan

Daerah

Universitas Malikussaleh Sambut Mahasiswa Internasional dari Kamboja

Daerah

Musim Penghujan Melanda Aceh Barat, PUPR Bersama Sejumlah SKPK Pantau Titik Langganan Genangan Air

Berita Desa

Gampong Tambon Tunong Tampilkan Inovasi Unggulan dalam Penilaian TPKK Aceh Utara

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad

Daerah

Mixology Coffee Competition Meriahkan Perayaan Satu Tahun dKupiAceh