- Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu - Desember 7, 2024
- Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh - Desember 3, 2024
- Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan - November 30, 2024
Banda Aceh – Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, mengeklaim menemukan sejumlah pelanggaran serius di tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, mengatakan pelanggaran tersebut mencakup proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara yang diindikasikan melibatkan oknum penyelenggara di tingkat TPS dan kelompok lainnya.
“Laporan tim juga mengungkap adanya intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan calon nomor urut 01,” kata Nurlif, Sabtu, 30 November 2024.
Menurutnya, pelanggaran itu terjadi di berbagai TPS dan tempat umum lainnya di Aceh Utara, yang menambah ketidaknyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Kejanggalan, disebutnya, berlanjut pada proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Para saksi yang ditunjuk oleh tim pemenangan tidak diberikan formulir keberatan, padahal itu adalah hak konstitusional yang harus disediakan oleh penyelenggara.
“Kejadian serupa terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, yang menurut tim pemenangan, merupakan pelanggaran etik serius oleh penyelenggara pilkada,” ujarnya.
Berdasarkan klaim temuan itu, tim pemenangan menganggap telah terjadi pelanggaran sistematis yang merugikan paslon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. Nurlif pun memutuskan pihaknya menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan se-Aceh Utara.
“Kami meminta agar Panwaslih Aceh Utara mencatat dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang terjadi dalam pleno tersebut,” ucap Nurlif.
Tim Pemenangan juga mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk segera menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan seterusnya.
“Kami meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Utara dengan mengutamakan prinsip ketertiban, kredibilitas, dan akuntabilitas demi menjaga kedamaian dan keadilan dalam proses pilkada,” jelasnya.[metrotvnews.com]