- Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu - Desember 7, 2024
- Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh - Desember 3, 2024
- Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan - November 30, 2024
Aceh Tamiang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang menangkap tiga orang pria pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi orangutan, dengan modus operandi dimasukkan dalam tas ransel seperti membawa pakaian.
“Ketiga tersangka pelaku yang diamankan berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada Kamis (18/7) malam,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi di Aceh Tamiang, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat seseorang memiliki satwa dilindungi berupa orangutan dan hendak diperjualbelikan. Selanjutnya Tim Unit Tipidter mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel warna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah diperiksa, lanjut dia, tim berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Kemudian, ketiga pelaku yaitu MS, MI, dan RB beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diatur dalam pasal 40 Ayat 2, pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.[Antara]