- Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe - Januari 22, 2025
- Pengurus LPTQ Kecamatan Dewantara Periode 2025-2028 Resmi Dilantik - Januari 21, 2025
- Haji Uma: Masalah Tukin Dosen ASN, Ini Darurat, Harus Segera Diselesaikan - Januari 19, 2025
Lhokseumawe- Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman kantor setempat, Jumat (3/5).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus Siswadi, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.
“Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN asal Aceh Utara dan RZ asal Lhokseumawe yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di daerah Jalan PT. KKA Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dapat mobil pengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,”katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 107 juta.
Agus mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka rokok itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah.
“Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak ditagih dari pajak rokok dan cukai sebesar Rp 390.255.800,”katanya.
Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sedangkan untuk tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” harapnya.[]