Home / Daerah / Hukum

Selasa, 2 April 2024 - 21:55 WIB

Terlibat penyelundupan Rohingya, Empat warga Aceh Ditangkap Polisi

Polisi memperlihatkan empat orang terduga penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke Aceh, saat jumpa pers dipusatkan di Mapolres setempat di Meulaboh, Selasa (2/4/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Polisi memperlihatkan empat orang terduga penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke Aceh, saat jumpa pers dipusatkan di Mapolres setempat di Meulaboh, Selasa (2/4/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Aceh Barat – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap empat warga diduga terlibat penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya ke perairan Meulaboh, kabupaten setempat.

“Empat pelaku yang ditangkap ini diduga terkait kasus penyeludupan manusia,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Aceh Barat, Selasa.

Empat pelaku tersebut ditahan di Mapolres Aceh Barat. Mereka masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga  Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

Kemudian M (46), warga Desa Kuta Iboh ,Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah,” kata Kapolres.

Sebelumnya, puluhan imigran etnis Rohingya yang saat ini telah berada di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengalami kecelakaan karena kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan Meulaboh, Aceh Barat.

Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga  Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh, katanya.

Kapolres Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.[]

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

Daerah

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diterpa Isu Dugaan Pemerasan dan Korupsi, Polda Aceh Lakukan Pemeriksaan

Daerah

Memperingati HUT ke-43, PIM Gelar Program Inclusivity for Disability di SLB Negeri Aneuk Nanggroe

Daerah

Meriahkan HUT Ke-43, PT PIM Buka Turnamen Sepakbola PIM Dewantara Cup VI

Daerah

Anak Usia 10 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Krueng Keureto

Daerah

Turnamen Badminton Antar Instansi PUPR Plus Aceh Barat Resmi Dibuka

Daerah

98 Peserta Dan 14 Instansi Ikut Dalam Turnamen Badminton PUPR Aceh Barat 

Daerah

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Belasan Paket Sabu di Aceh Timur