- Polisi Ungkap ‘Bisnis’ Penyelundupan Rohingya ke Aceh Terorganisir - Oktober 29, 2024
- Pemerintah Kota Lhokseumawe Inisiasikan Pengolahan Sampah di TPA jadi Bahan Bakar - Oktober 29, 2024
- PT Pupuk Iskandar Muda Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Utara dan Aceh Tamiang - Oktober 28, 2024
Banda Aceh – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh. Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (28/03/2024).
Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan upaya Pemko Lhokseumawe dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Dengan menyerahkan LKPD secara tepat waktu, diharapkan BPK dapat segera melakukan proses audit untuk menilai kinerja keuangan daerah.
Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe Anggaran 2023 (Unaudited) yang diserahkan oleh Sekda Lhokseumawe terdiri atas laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan BPK RI Perwakilan Aceh. Kita berharap hasil audit dari BPK akan memberikan penilaian yang baik pula terhadap pengelolaan keuangan daerah,” kata T. Adnan.
Dalam kesempatan tersebut, T. Adnan juga menegaskan bahwa Pemko Lhokseumawe memiliki target untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada LKPD tahun 2023. Opini WTP menjadi salah satu indikator penting dalam menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah secara profesional guna mendukung tercapainya opini WTP dari BPK. Semua pihak telah bekerja keras untuk mencapai target ini,” tambah T. Adnan.
Sementara itu, Kepala Subauditorat Aceh 1 BPK RI wilayah Aceh, Trisna, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut akan diserahkan ke BPK RI paling lambat 2 bulan sejak diterima atau pada tanggal 28 Mei 2024.
“Kami berusaha agar hasil pemeriksaan LKPD dapat bermanfaat melalui rekomendasi yang kami berikan, sehingga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBK ke depan,” kata Trisna.
Trisna juga mengharapkan, Pemko Lhokseumawe juga bisa mempertahankan predikat opini WTP pada tahun ini terhadap laporan keuangannya.[]