- Peringatan Harpelnas 2024, Kadisdik Aceh Utara Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan - September 4, 2024
- Diseminasi Hasil Kajian Stunting dan Akses Pangan di Aceh Utara - Agustus 27, 2024
- Pj Bupati Simeulue Komitmen Bantu Unimal dapatkan Pulau Pengabdian - Agustus 9, 2024
LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan terhadap tiga pria di Kawasan Gampong Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (26/4/2024), Petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1kg.
Mereka yang ditangkap yakni MT(49), J(43) dan M(66), ketiganya merupakan warga Gampong setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Sunardi menyampaikan penangkapan itu dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi masyarakat dengan teknik undurcover buy.
“Tim dilapangan menangkap ketiga pelaku disebuah rumah, barang bukti sabu dalam bungkusan plastik kemasan teh cina Guanyinwang ditemukan dalam keranjang tempat menyimpan kain,” ujar AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, menurut pengakuan para pelaku, sabu itu didapat dari seorang pria berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan.