- Polres Aceh Tengah Bekuk DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur - November 3, 2024
- Calon Gubernur Aceh, Mualem, Dukung Pengalihan Pangkalan Gas 3 Kg ke BUMG untuk Atasi Kelangkaan - November 3, 2024
- Riset Program Berdikari Harus Berdampak Ekonomi bagi Masyarakat Aceh - November 3, 2024
LHOKSUKON – Maul 22 tahun, buronan kasus curanmor ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara saat membesuk temannya yang tersandung kasus pencurian pupuk di ruang tahanan Polres setempat, Kamis (21/6/2024).
Sebelumnya, lelaki warga Gampong Beurandang Asan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara itu terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian sepeda motor milik Arazi (29) di halaman masjid Baitul Muntaha Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat pada 16 Juni 2024 lalu bertepatan dengan malam hari raya Idul Adha.
“Pelaku ini dikenali melalui ciri-ciri yang sama persis seperti yang ada dalam video rekaman CCTV yang kami terima, sebab saat diamankan Maul ini masih menggunakan pakaian yang sama saat melakukan pencurian,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (21/6/2024).
Ia menyampaikan, saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di banyak tempat.
“Pelaku ini spesialis dalam mencuri Sepmor jenis Honda supra X 125, sejauh ini sudah kita amankan barang bukti delapan unit sempor dari tempat tinggal pelaku, semuanya jenis Supra 125,” ujar AKP Novrizaldi.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus curanmor yang dilakukan tersangka Maul.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Novrizaldi.