- Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan - Desember 5, 2024
- PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis - Desember 5, 2024
- KIP Aceh Utara Tuntaskan Rekapitulasi Pilkada 2024 - Desember 3, 2024
Aceh Utara – Seorang pria di Aceh Utara, Aceh berinisial MAR (20) ditangkap polisi karena diduga menyodomi temannya yang masih di bawah umur. Aksi itu dilakukan saat keduanya tidur di meunasah untuk menunggu durian jatuh.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban berusia 16 tahun tidur berdampingan dengannya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Aksi sodomi tersebut saat korban dan pelaku nginap di meunasah untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga tidak jauh dari lokasi kejadian, Senin (27/7). Saat korban sedang terlelap, pelaku diduga melecehkan korban.
Menurutnya, aksi itu terungkap setelah ibu korban melihat celana anaknya terdapat bercak darah. Setelah diselidiki, korban mengakui telah disodomi MAR.
Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menciduk pelaku di rumahnya.
“Kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” jelas Novri.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Utara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Novri mengimbau seluruh orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka terutama ketika bermain hingga malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.[]