Home / Daerah / Hukum

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:15 WIB

Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Promosi Judi Online

Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka, 17 Juli 2024, Foto: Humas Polda Aceh.

Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka, 17 Juli 2024, Foto: Humas Polda Aceh.

Banda Aceh — Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat, 2 Juli 2024.

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga  Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga  Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

Daerah

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diterpa Isu Dugaan Pemerasan dan Korupsi, Polda Aceh Lakukan Pemeriksaan

Daerah

Memperingati HUT ke-43, PIM Gelar Program Inclusivity for Disability di SLB Negeri Aneuk Nanggroe

Daerah

Meriahkan HUT Ke-43, PT PIM Buka Turnamen Sepakbola PIM Dewantara Cup VI

Daerah

Anak Usia 10 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Krueng Keureto

Daerah

Turnamen Badminton Antar Instansi PUPR Plus Aceh Barat Resmi Dibuka

Daerah

98 Peserta Dan 14 Instansi Ikut Dalam Turnamen Badminton PUPR Aceh Barat 

Daerah

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Belasan Paket Sabu di Aceh Timur