- Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu - Desember 7, 2024
- Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh - Desember 3, 2024
- Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan - November 30, 2024
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai psangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Hasyim mengatakan penetapan itu berdasarkan perolehan suara Prabowo-Gibran. Mereka meraih 58,59 persen suara dan unggul di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.
Penetapan hasil Pilpres 2024 dilakukan setelah MK memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang disengketakan ke MK, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak pada Pilpres 2024 dengan 96.214.691 suara. Sementara itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing memperoleh 40.971.906 suara dan 27.040.878 suara.[]
Sumber: Medcom