Home / Ekonomi / Nasional

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:25 WIB

Sah Jadi Deputi Gubernur BI 2024-2029, Ini Profil Destry Damayanti

Foto: Destry Damayanti mengambil sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2024-2029 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Destry Damayanti mengambil sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2024-2029 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta – Destry Damayanti resmi dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2024-2029 pada Rabu (7/8/2024).

Destry Damayanti sebelumnya merupakan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Destry merupakan calon tunggal yang kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Patut diketahui, Destry bukan sosok baru di industri keuangan nasional. Sebelum menduduki jabatan sebagai anggota LPS, alumni Master of Science dari Cornell University itu pernah menduduki jabatan penting. Mulai dari Kepala Ekonom Bank Mandiri, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, Direktur Eksekutif Mandiri Institute, hingga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Destry pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada periode 2014-2015. Sosoknya semakin dikenal publik setelah diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS pada 24 September 2015 berdasarkan Keputusan Presiden 158/M 2015 tanggal 21 September 2015.

Dalam fit and proper test pada Juni lalu, Destry mempresentasikan satu makalah di depan Komisi XI. Tema makalah yang dibawahkan tersebut adalah ‘BI Sinergi untuk Mendukung Indonesia Maju’.

Destry memiliki visi misi dalam tiga aspek sebagai game changer bagi perekonomian Indonesia.

Pertama, pengembangan pasar uang dan pasar valas dalam mendukung pembiayaan ekonomi. Menurutnya, kondisi pasar keuangan domestik masih relatif dangkal dibandingkan dengan negara peers, namun baru dua tahun belakangan mulai terlihat adanya perbaikan.

Kedua, penguatan sistem pembayaran pada digitalisasi ekonomi dan keuangan. Hal ini dilakukan dengan fokus pada kebijakan menjaga stabilitas infrastruktur sistem pembayaran, memperkuat industri sistem pembayaran yang sehat, dan memperluas penerimaan digital.

Ketiga, kebijakan makroprudensial yang akomodatif dan pro growth. Penguatan kebijakan ini dilakukan penguatan kebijakan insentif makroprusdensial (KLM) melalui perluasan pemberian insentif kepada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.[CNB]

Share :

Baca Juga

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Nasional

PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis

Nasional

Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh

Nasional

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Daerah

Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja”

Daerah

Pemko dan DPRK Lhokseumawe Sepakati RAPBK 2025 Rp 833 Milliar

Hukum

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

Hukum

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana