- Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan - Desember 5, 2024
- PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis - Desember 5, 2024
- KIP Aceh Utara Tuntaskan Rekapitulasi Pilkada 2024 - Desember 3, 2024
Aceh Utara – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mengajak seluruh petani untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima pupuk subsidi tahun 2025. Penginputan data mulai tanggal 10 Oktober hingga 15 November 2024. Program ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam kesempatan ini, PT PIM menghimbau para petani untuk memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik dan segera menghubungi penyuluh pertanian atau kantor desa setempat untuk mendapatkan informasi serta bantuan terkait proses pendaftaran.
Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM, R. Mustakim, menjelaskan bahwa pendaftaran ini penting untuk memastikan petani terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, sehingga penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.
“Saran kami, Kepala Desa dapat melaksanakan musyawarah dengan seluruh Ketua Kelompok Tani dan Ketua Gabungan Kelompok Tani, untuk mengajak semua warganya yang melakukan kegiatan pertanian agar bergabung ke Kelompok Tani. Sehingga nantinya data petani (berupa fotocopy KK & KTP) yang tergabung ke Kelompok Tani akan diserahkan ke Penyuluh Pertanian oleh Ketua Kelompok Tani,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh petani di wilayah Sumbagut (wilayah kerja PIM) diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan sudah terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi sehingga program subsidi dapat tersalurkan dengan efektif.
Para petani diharapkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam program subsidi pupuk pemerintah. Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsector : 1. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.
2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau 3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.
Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam E-RDKK, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat (4) yang berbunyi : “Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)”.
Untuk mendaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui e-RDKK, petani dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Bergabung dengan Kelompok Tani yang berada di desa atau wilayah setempat.
2. Menyerahkan data pribadi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kepada Ketua Kelompok Tani.
3. Ketua Kelompok Tani akan menyampaikan data anggota kelompok ke penyuluh pertanian untuk diverifikasi dan diinput dalam sistem e-RDKK.
PT Pupuk Iskandar Muda berharap agar seluruh petani dapat segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dengan program subsidi pupuk ini, PIM berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.[]