- Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan - Desember 5, 2024
- PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis - Desember 5, 2024
- KIP Aceh Utara Tuntaskan Rekapitulasi Pilkada 2024 - Desember 3, 2024
Lhokseumawe – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (43), warga Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, pada Kamis (14/11/2024) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat paket sabu seberat 14,97 gram bruto, satu paket ganja seberat 5,30 gram bruto, sebuah tas kecil berisi narkotika, satu unit handphone, timbangan digital, sebuah kotak rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BL-4093-QZ.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 22.20 WIB,” ujar AKP Wijaya, Jumat (15/11/2024).
Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sabu dan ganja yang diakui tersangka sebagai miliknya. Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk kemudian dijual kembali. Sementara ganja diperoleh dari pria berinisial A (DPO) untuk konsumsi pribadi.
“Saat ini, kedua pemasok tersebut masih dalam pengejaran,” tambah AKP Wijaya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran barang terlarang,” tutup Kasat Narkoba.[]