Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:09 WIB

Polres Lhokseumawe Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 14,97 Gram Barang Bukti

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 14,97 Gram Sabu

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 14,97 Gram Sabu

Lhokseumawe – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (43), warga Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, pada Kamis (14/11/2024) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat paket sabu seberat 14,97 gram bruto, satu paket ganja seberat 5,30 gram bruto, sebuah tas kecil berisi narkotika, satu unit handphone, timbangan digital, sebuah kotak rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BL-4093-QZ.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 22.20 WIB,” ujar AKP Wijaya, Jumat (15/11/2024).

Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sabu dan ganja yang diakui tersangka sebagai miliknya. Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk kemudian dijual kembali. Sementara ganja diperoleh dari pria berinisial A (DPO) untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

“Saat ini, kedua pemasok tersebut masih dalam pengejaran,” tambah AKP Wijaya.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran barang terlarang,” tutup Kasat Narkoba.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Daerah

6 Orang Atlet Usia Dini Binaan PB PUPR Plus Di Umumkan

Daerah

Universitas Malikussaleh Sambut Mahasiswa Internasional dari Kamboja

Daerah

Musim Penghujan Melanda Aceh Barat, PUPR Bersama Sejumlah SKPK Pantau Titik Langganan Genangan Air

Berita Desa

Gampong Tambon Tunong Tampilkan Inovasi Unggulan dalam Penilaian TPKK Aceh Utara

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad