Home / Daerah / Hukum

Senin, 9 Desember 2024 - 20:14 WIB

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu, Tujuh Tersangka Ditangkap

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu, Tujuh Tersangka Ditangkap

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu, Tujuh Tersangka Ditangkap

LHOKSUKON – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram. Operasi ini dilakukan dalam kurun waktu dua hari, yaitu 6 hingga 7 Desember 2024, di tiga lokasi berbeda. Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Ketujuh tersangka terdiri atas empat pemuda asal Kabupaten Bireun berinisial SAA (25), Mus (21), CAM (25), dan MA (21); satu warga Aceh Utara berinisial Z (24); satu warga Kota Banda Aceh berinisial IF (25); serta M (22) yang juga berasal dari Bireun.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nisam

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gampong Alue Papen, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Di lokasi ini, kami mengamankan tiga pelaku, yakni SAA, Mus, dan IF, bersama dua bungkusan teh China berwarna hijau berisi sabu dengan berat total 1,5 kilogram,” ungkap Iptu Fitra Zumar pada Senin, 9 Desember 2024.

Ketiga pelaku mengaku membawa barang bukti tersebut dari Kabupaten Bireun bersama tiga rekan lainnya yang sedang menunggu di Kota Panton Labu.

Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, yaitu di halaman Masjid Raya Pase, Panton Labu. Di sana, petugas menangkap tiga pelaku lainnya, yakni MA, CAM, dan Z. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dan mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan oleh para pelaku.

Baca Juga  Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe

Pengembangan kasus dilakukan ke lokasi ketiga, yaitu Kabupaten Bireun. Dengan bantuan Satres Narkoba Polres Bireun, petugas berhasil menangkap tersangka M. Dari penggeledahan rumah M, ditemukan satu bungkusan sabu seberat 1 kilogram.

“Ketujuh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Fitra Zumar.

Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ini adalah upaya kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Polres Aceh Utara atau langsung ke kantor polisi terdekat dengan jaminan kerahasiaan pelapor.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe
Angka Kemiskinan di Aceh Menurun. (foto: Okezone)

Daerah

Angka Kemiskinan di Aceh Menurun

Daerah

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nisam

Agama

Pengurus LPTQ Kecamatan Dewantara Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Daerah

Dinas PUPR Aceh Barat Rampungkan Jembatan Penghubung Suak Pangkat-Cot Lada

Daerah

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Daerah

DPRK Aceh Barat Apresiasi PUPR Dalam Realisasi 2 Miliar Lebih Perbaikan Ruas Jalan Arongan Lambalek

Daerah

PUPR Aceh Barat Gelontorkan Rp.2 Millar lebih Peningkatan Jalan di Arongan Lambalek