- Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu - Desember 7, 2024
- Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh - Desember 3, 2024
- Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan - November 30, 2024
Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap, Iqbal Maulana (18), yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam tindak pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Diketahui sebelumnya, tersangka kasus Jarimah pelecehan seksual tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah.
SatReskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintang Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
“Benar tersangka itu sudah kami tangkap padaJumat (1/11/2024) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Sabtu (2/11/2024).
Dikatakannya, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual anak di bawah umur pada hari Jum’at 07 Juni 2024, di Kampung Bale Atu Kec. Lut Tawar.
Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 07 Juni 2024.
“Saat ini, Tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” ujar Iptu Deno.