Home / Daerah / Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 21:23 WIB

Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pelempar Mobil di Aceh Utara

LHOKSUKON – Tiga remaja berinisial AM (15), RA (17), dan MF (15) ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Baktiya dibackup Opnsal Sat Reskrim dan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Kamis (14/11/2024).

Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mereka terlibat dalam aksi pelemparan terhadap sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang di wilayah tersebut.

Para pelaku tertangkap setelah seorang sopir truk Fuso melaporkan insiden pelemparan yang dialaminya di Polsek Baktiya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 3.00 dini hari, saat truk tersebut melintas di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Gampong Alue Bilie Rayeuk.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Berdasarkan keterangan korban, truknya dilempari plastik berisi air yang mengakibatkan kaca depan truk pecah. Akibatnya, serpihan kaca melukai pengemudi truk tersebut.

Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku. Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga remaja ini telah melakukan aksinya sejak tanggal 7 November 2024. Hingga kini, sudah puluhan kendaraan yang menjadi sasaran pelemparan plastik berisi air oleh mereka.

Dalam keterangannya, para pelaku mengaku aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat hampir diserempet oleh mobil penumpang Hiace di jalan. Perasaan dendam tersebut kemudian membuat mereka melampiaskan kekesalan dengan melakukan tindakan berbahaya ini kepada kendaraan yang lewat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi,S.H menyampaikan menyayangkan tindakan para pelaku yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

“Tindakan ini bukan hanya merugikan, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain. Aksi pelemparan pada kaca depan mobil, apalagi pada kecepatan tinggi, bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti kasus seperti ini agar situasi keamanan di jalan tetap terjaga.

Selain itu, orang tua juga diharapkan lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.

“Kami berharap agar orang tua memberikan pengawasan dan arahan yang lebih ketat kepada anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Tindakan yang dilakukan oleh ketiga remaja ini berpotensi mencoreng masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Daerah

6 Orang Atlet Usia Dini Binaan PB PUPR Plus Di Umumkan

Daerah

Universitas Malikussaleh Sambut Mahasiswa Internasional dari Kamboja

Daerah

Musim Penghujan Melanda Aceh Barat, PUPR Bersama Sejumlah SKPK Pantau Titik Langganan Genangan Air

Berita Desa

Gampong Tambon Tunong Tampilkan Inovasi Unggulan dalam Penilaian TPKK Aceh Utara

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad