Home / Daerah / Hukum

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:19 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Dua Anak Tiri

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial DM (49), terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat, Rabu (25/12/2024) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H mengatakan, Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Baca Juga  Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe

Lanjutnya, sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄).

Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama, Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensive di RSU. Zainal Abidin Banda Aceh, sementara korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat. Kedua korban pelajar warga Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku (istri ke dua) yang menurut pelaku melakukan perselingkuhan dengan mantan suami nya di rumah tersebut.

Baca Juga  Angka Kemiskinan di Aceh Menurun

Atas perbuatannya, kata IPTU Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa barang barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe
Angka Kemiskinan di Aceh Menurun. (foto: Okezone)

Daerah

Angka Kemiskinan di Aceh Menurun

Daerah

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nisam

Agama

Pengurus LPTQ Kecamatan Dewantara Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Daerah

Dinas PUPR Aceh Barat Rampungkan Jembatan Penghubung Suak Pangkat-Cot Lada

Daerah

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Daerah

DPRK Aceh Barat Apresiasi PUPR Dalam Realisasi 2 Miliar Lebih Perbaikan Ruas Jalan Arongan Lambalek

Daerah

PUPR Aceh Barat Gelontorkan Rp.2 Millar lebih Peningkatan Jalan di Arongan Lambalek