- Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap - Oktober 15, 2024
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe, Pelaku Diduga Mantan Istri Siri - Oktober 8, 2024
- Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Lhokseumawe - Oktober 8, 2024
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang termasuk selebgram Chandrika Chika terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Senin (22/4).
Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah mengatakan keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.
“Berdasarkan laporan masyarakat hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan saat di TKP ditemukan ada enam orang,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/4).
Adapun keenam tersangka itu merupakan perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27).
“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram dan HJ yang merupakan atlet esport,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut Ressa mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.
Ia menambahkan keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.
Atas perbuatannya, Ressa mengatakan keenam tersangka itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.
“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.
Sumber: CNN Indonesia