Home / Daerah / Hukum

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Lhokseumawe

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kios Desa Mon Geudong

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kios Desa Mon Geudong

Lhokseumawe – Polsek Banda Sakti berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kios di Lr. V, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (6/10/2024). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, S.E., berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah ML alias DL (31), seorang buruh harian lepas asal Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dan MY (32), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,41 gram sabu, alat hisap (bong), kaca pyrex, plastik bening klip merah, dan mancis berwarna hijau.

Baca Juga  Pupuk Iskandar Muda Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat Sampai Dengan Tahun 2024

Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kios tersebut, yang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. “Setelah mendapat laporan, tim kami segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, kami menemukan kedua pelaku di dalam kios, salah satunya sedang menggunakan sabu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, salah satu tersangka, ML, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang dikenal dengan panggilan DU. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kapolsek Banda Sakti, mengapresiasi kerja cepat dan responsif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindakan penyalahgunaan narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tutupnya.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyaluran DAK Fisik Tercepat, Pemko Lhokseumawe Raih Penghargaan dari KPPN

Daerah

PB PUPR Plus Aceh Barat Akan Menggelar Kembali Kejuaraan Bulutangkis Antar Instansi

Daerah

Pupuk Iskandar Muda Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat Sampai Dengan Tahun 2024

Daerah

Pelatih PB PUPR Plus Aceh Barat Mengisi Dialog Interaktif di RRI Meulaboh

Daerah

Unimal Wisuda 2.157 Lulusan, 597 Cumlaude

Daerah

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

Daerah

Amankan Aksi Unjuk Rasa Tenaga Honorer, Polres Aceh Utara Kerahkan 120 Personel

Daerah

Motornya Terperosok ke Lubang, IRT di Lhokseumawe Meninggal Dunia Terlindas Truk Bak Besi