- Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan - Desember 5, 2024
- PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis - Desember 5, 2024
- KIP Aceh Utara Tuntaskan Rekapitulasi Pilkada 2024 - Desember 3, 2024
LHOKSUKON – Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menangkap dua pria yang terlibat jaringan pencurian sepeda motor di dua lokasi terpisah di Kecamatan setempat pada Rabu (27/3/2024).
Mereka yang ditangkap yakni MB 28 tahun terduga pelaku curanmor warga Gampong Rawang Itek dan A 42 tahun terduga penadah warga Gampong Tanjong Ara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra, S.H menyampaikan jika hal itu merupakan pengungkapan atas laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2024 lalu di Gampong Matang Drien.
“Pada saat diamankan pelaku MB yang turut serta melakukan curanmor sedang menjaga parkir di gampong Rawang Itek, kemudian setelah melakukan pengembangan maka ditemukanlah penadah bersama dengan barang bukti yaitu satu unit honda beat warna hitam yang telah dilepas platnya,” ujar Iptu Herman.
Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye, sementara itu terhadap pelaku utama masih dalam pencarian (DPO) dan dalam pengembangan.[]