Home / Hukum / Nasional

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:16 WIB

Polisi Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 422,20 Miliar

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Jakarta – Polisi menangkap sejumlah orang yang masuk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkotika. Penangkapan sejumlah tersangka ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam rilis di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, hari ini.

“Tim P3GN sampai Maret 2024, telah menangkap jaringan Fredy Pratama lainnya,” kata Asep di Mabes Polri, Rabu, 13 Maret 2024.

Hingga kini polisi telah menangkap 50 orang yang diduga masuk jaringan Fredy Pratama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika. “Lima orang di antaranya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Tengah,” kata Asep.

Total penyitaan aset seluruh jaringan Fredy Pratama yang tertangkap itu senilai Rp 422,20 miliar. Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam penjara 6 tahun dan 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Fredy Pratama adalah pengendali sindikat narkoba internasional. Hingga saat ini polisi belum menangkap gembong narkoba yang dijuluki sebagai Escobar Indonesia tersebut.

Mabes Polri telah mendeteksi keberadaan Fredy Pratama berada di Thailand. “Saya yakin dia masih di Thailand, tapi masih di dalam hutan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa.

Mukti mengatakan akan berkoordinasi lagi bersama kepolisian Thailand (Royal Thai Police), BNM Polri dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk menyita seluruh aset Fredy Pratama. Polisi masih menunggu putusan Lian Silas, mertua Fredy Pratama, inkrah. “Supaya bisa menyita semua aset-asetnya, semua di daerah, Thailand,” ucap dia.[tempo]

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Daerah

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Daerah

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersama 1 Sepmor Curian

Nasional

Gelombang Terbaru Pengungsi Rohingya Tiba di Aceh, PBB Buka Suara

Nasional

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Asal Aceh, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Daerah

Sukseskan Pemilu 2024, KIP Aceh Utara Raih Dua Penghargaan Dari KPU RI

Daerah

Jurnal Mahasiswa Hukum dan Sospol Universitas Padjadjaran Tentang Pemanfaatan Jalan Tambang Di Aceh Barat Resmi Dipublikasikan

Agama

Mengenang 20 Tahun Tsunami, Masyarakat Gampong Pasir Gelar Dzikir, Samadiah dan Santunan Anak Yatim