Home / Nasional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:49 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.

Jakarta – Polisi membubarkan paksa massa aksi Kawal Putusan MK yang masih belum meninggalkan gedung DPR pada pukul 18.54 WIB, yang terdiri atas siswa SMA dan masyarakat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Massa kembali melakukan aksi seperti melemparkan sejumlah benda seperti batu dan botol air mineral ke arah gedung DPR.

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro terlihat langsung memimpin pasukan untuk membubarkan massa. “Mahasiswa lewat jalur busway, ” katanya melalui pengeras suara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk.

MK juga menyatakan batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU.

Namun, sehari setelah MK mengeluarkan putusan, Badan Legislatif DPR RI merevisi UU Pilkada dan menafsirkan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. DPR juga menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat dilantik.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.

Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.

TEMPO

Share :

Baca Juga

Nasional

Hasil Penelitian, Keadilan Gender Lebih Terbuka pada Industri Kopi

Nasional

Menpora Dito Minta Perdampingan Kejagung Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut 2024

Hukum

KPK Geledah Rumah Mendes PDTT, Sita Uang Tunai

Lingkungan

Ada yang Berharta Rp 370 Triliun, Ini Raja Tambang Batu Bara di RI

Nasional

Dekan Fisipol Unimal Terpilih Jadi Sekretaris Forum Dekan PTN Wilayah Barat Indonesia

Nasional

Viral Siswa SMP Dianiaya Sesama Pelajar hingga Pingsan

Historia

Kisah Raja Jawa Ini Makin Ganas Usai Pindah ke Istana Baru

Ekonomi

Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun