- Daftar Sementara, Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh di Pilkada 2024 - November 29, 2024
- Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Langkahan, 16 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barang Bukti - November 16, 2024
- Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah - November 10, 2024
Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mendadak dicopot dari jabatannya. Padahal masa jabatannya baru berakhir pada Juli 2024 nanti.
Achmad Marzuki bahkan merupakan pejabat yang diperpanjang masa jabatannya oleh Presiden Jokowi pada Juli 2023, meski DPR Aceh tidak merekomendasikannya.
Belum diketahui alasan pasti dicopotnya Achmad Marzuki ini. Namun pencopotan Achmad Marzuki ini dilakukan di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.
Hubungan Achmad Marzuki dengan legislatif memanas sejak periode pertama Ia menjabat. Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022. Jabatan tersebut kembali diperpanjang pada 6 Juli 2024.
Sebagai gantinya Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh yang baru. Pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh dijadwalkan pada Rabu 13 Maret mendatang. [Metrotv]