- Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan - Desember 5, 2024
- PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis - Desember 5, 2024
- KIP Aceh Utara Tuntaskan Rekapitulasi Pilkada 2024 - Desember 3, 2024
Banda Aceh – Pilkada Aceh 2024 akan menjadi ajang pertarungan, bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan secara langsung dipilih oleh masyarakat. Partai politik diharapkan dapat menyajikan calon-calon yang berkualitas, dan mampu menjalankan amanah rakyat dengan baik.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Serentak 2024, termasuk di Aceh, akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pesta demokrasi ini akan menjadi momentum penting bagi warga Aceh, untuk memilih pemimpin daerah yang akan mengatur dan mengelola Aceh selama lima tahun ke depan.
Selain itu, Pilkada Aceh 2024 juga menjadi ajang untuk mengukur tingkat partisipasi masyarakat, dalam menyumbangkan suaranya untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan dan kesejahteraan bagi Aceh. Warga Aceh memiliki tanggung jawab besar, untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan memberikan mandat kepada calon terbaik.
KPU Aceh telah mempersiapkan segala hal terkait Pilkada Serentak 2024 ini dengan baik, seperti melakukan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta Pemilihan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berpartisipasi dalam proses politik ini. Diharapkan dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Pilkada Aceh 2024 dapat berjalan lancar, aman dan demokratis.
Berikut ini jumlah kursi Pilkada Aceh 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (13/7/2024).
Pilkada Aceh 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu proses demokrasi penting di Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh. Pilkada Aceh 2024 akan menjadi momen krusial bagi masyarakat Aceh, untuk memilih pemimpin daerah yang baru. Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Serentak 2024, termasuk di Aceh, akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tanggal ini dipilih sebagai bagian dari upaya, untuk menyelaraskan seluruh pemilihan kepala daerah di Indonesia agar dapat dilaksanakan secara serentak, sehingga efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan dapat tercapai. Pilkada Aceh 2024 akan melalui beberapa tahapan penting yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, calon kepala daerah, hingga masyarakat pemilih.
Berikut adalah tahapan utama dalam persiapan Pilkada Aceh 2024:
1. Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada oleh KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada secara rinci, termasuk masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan pengumuman hasil pemilihan. Tahapan ini akan diumumkan secara resmi kepada publik untuk memastikan transparansi dan partisipasi yang luas.
2. Pendaftaran Calon oleh Partai Politik dan Calon Independen
Partai politik dan calon independen yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada harus mendaftar, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kelengkapan dokumen dan dukungan minimal.
3. Masa Kampanye
Masa kampanye adalah periode di mana calon kepala daerah dan tim suksesnya dapat menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Kampanye harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum seperti politik uang dan kampanye hitam.
Persiapan yang matang dan pelaksanaan yang transparan, diharapkan dapat menghasilkan Pilkada yang jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat Aceh. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif, dalam setiap tahapan Pilkada untuk memastikan suara mereka benar-benar terwakili dalam proses demokrasi ini.
Jadwal dan Tahapan Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelaksanaan Pilkada ini dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Untuk Pilkada 2024, tahapan dan jadwalnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara lengkap:
- Perencanaan Program dan Anggaran Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024: Kegiatan ini meliputi perencanaan detail program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Terakhir pada Senin, 18 November 2024: Proses penyusunan peraturan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, Terakhir pada Senin, 18 November 2024: Menetapkan tata cara dan jadwal setiap tahapan dalam Pilkada untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024, Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024: Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024: Proses pemberitahuan dan pendaftaran bagi organisasi atau individu yang akan memantau jalannya Pilkada.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024: Proses penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam Pilkada.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024: Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan keakuratan data pemilih.
- Tahap PenyelenggaraanPemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024: Verifikasi dan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon independen.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024: Pengumuman resmi mengenai pendaftaran pasangan calon yang akan bertanding dalam Pilkada.
- Pendaftaran Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024: Proses pendaftaran pasangan calon oleh partai politik maupun calon independen.
- Penelitian Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024: Penelitian dan verifikasi kelengkapan persyaratan pasangan calon.
- Penetapan Pasangan Calon pada Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024: Penetapan resmi pasangan calon yang memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pilkada.
- Pelaksanaan Kampanye pada Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024: Masa kampanye di mana pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024: Hari pemungutan suara di mana masyarakat memberikan hak pilihnya.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024: Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menentukan pemenang Pilkada.
Dengan tahapan yang jelas dan teratur, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah masing-masing.
Pembagian Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Pilkada di Aceh 2024
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Aceh, pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi bervariasi di berbagai kabupaten dan kota. Misalnya, di Kabupaten Aceh Barat, ada lima dapil dengan total 25 kursi. Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki tiga dapil dengan 25 kursi. Di Kabupaten Aceh Besar, terdapat enam dapil dengan 40 kursi.
Untuk Aceh Jaya, pembagiannya meliputi empat dapil dengan total 20 kursi, sedangkan Aceh Selatan memiliki enam dapil dengan 30 kursi. Aceh Singkil memiliki empat dapil dengan total 25 kursi. Di Aceh Tamiang, ada empat dapil yang menyumbangkan 35 kursi, sementara Aceh Tengah memiliki empat dapil dengan 30 kursi.
Kabupaten Aceh Tenggara memiliki lima dapil yang menghasilkan 30 kursi, sedangkan Aceh Timur dibagi menjadi lima dapil dengan total 40 kursi. Kabupaten Aceh Utara, yang terbesar, memiliki enam dapil dengan total 45 kursi. Sementara itu, Bener Meriah memiliki tiga dapil dengan 25 kursi, dan Bireuen terdiri dari enam dapil dengan 40 kursi.
Gayo Lues memiliki tiga dapil dengan 25 kursi, Nagan Raya terbagi menjadi tiga dapil dengan total 25 kursi, dan Pidie terdiri dari lima dapil yang menghasilkan 40 kursi. Pidie Jaya memiliki empat dapil dengan total 25 kursi, dan Simeulue memiliki empat dapil dengan 20 kursi.
Di kota-kota, Banda Aceh memiliki lima dapil dengan total 30 kursi, sedangkan Langsa memiliki empat dapil dengan 25 kursi. Kota Lhokseumawe memiliki empat dapil dengan 25 kursi, Sabang memiliki tiga dapil dengan 20 kursi, dan Subulussalam terdiri dari empat dapil dengan total 20 kursi. Secara keseluruhan, Provinsi Aceh memiliki total 665 kursi yang diperebutkan dalam Pilkada 2024. Pembagian dapil ini penting untuk memastikan representasi yang adil bagi setiap daerah di Aceh. [Liputan6.com]