- Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK - Januari 13, 2025
- Amankan Aksi Unjuk Rasa Tenaga Honorer, Polres Aceh Utara Kerahkan 120 Personel - Januari 13, 2025
- Motornya Terperosok ke Lubang, IRT di Lhokseumawe Meninggal Dunia Terlindas Truk Bak Besi - Januari 13, 2025
Aceh Timur – Seorang kakek di Aceh Timur, Aceh, AB (63), diduga memperkosa seorang anak berusia 14 tahun. Pelaku digiring ke kantor polisi oleh ayah korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kasus itu terungkap setelah ayah korban berinisial SY bertemu dengan AB di sebuah lapangan di Peureulak pada Selasa (19/3) kemarin. SY yang tengah mencari takjil bersama putrinya lalu menanyakan perbuatan AB terhadap korban.
“Namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” kata Rizal kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Setiba di Polsek, kata Rizal, AB mengakui telah memperkosa anak SY pada Januari 2024 lalu. Polisi masih mendalami pengakuan AB.
Usai mendengar pengakuan tersebut, SY membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Personel Satreskrim lalu membawa AB ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres. Kita masih mendalami kasus ini,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu.
Menurut Rizal, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Sumber: Detik.com