Home / Daerah

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:32 WIB

Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal

Aceh Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan data yang akurat dalam pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Akurasi data sangat penting untuk memastikan dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan administratif masyarakat.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menjelaskan bahwa tugas Disdukcapil hanya mencatat data yang disampaikan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan bahwa semua data yang diberikan benar dan lengkap.

Data Kependudukan Terkait Akta Kelahiran dan Kematian

Berdasarkan data terbaru, pencapaian kepemilikan akta kelahiran di Aceh Utara telah mencapai 91,80%. Dari total 216.360 warga wajib akta dinamis:

Baca Juga  Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe

• Laki-laki:

• Jumlah wajib akta: 111.929

• Memiliki akta: 102.751

• Perempuan:

• Jumlah wajib akta: 104.431

• Memiliki akta: 95.860

• Total kepemilikan akta kelahiran: 198.611 warga (91,80%).

Sementara itu, untuk kepemilikan akta kematian, jumlah yang tercatat adalah:

• Laki-laki: 7.790

• Perempuan: 3.144

• Total: 10.934

“Meski pencapaian kepemilikan akta sudah cukup baik, kami terus berupaya mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, termasuk akta kelahiran dan kematian,” ujar Safrizal.

Persyaratan Pengajuan Dokumen

Disdukcapil Aceh Utara mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen berikut untuk memastikan proses berjalan lancar:

• Pengurusan Akta Kelahiran:

1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.

2. Fotokopi KTP elektronik orang tua dan fotokopi KTP saksi kelahiran.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Akta nikah atau buku nikah orang tua.

5. Formulir akta kelahiran yang telah diisi lengkap.

• Pengurusan Akta Kematian:

1. Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, serta pernyataan ahli waris.

Baca Juga  Angka Kemiskinan di Aceh Menurun

2. Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum.

3. Fotokopi KTP pelapor dan saksi.

4. Formulir akta kematian yang telah diisi lengkap.

Kesalahan Tidak Dapat Diperbaiki

Safrizal menegaskan bahwa kesalahan data pada akta kematian tidak dapat diperbaiki setelah dokumen diterbitkan. “Masyarakat harus memastikan semua informasi yang diberikan benar sejak awal. Kesalahan akan berdampak pada administrasi lainnya, seperti klaim asuransi atau pengurusan warisan,” jelasnya.

Layanan Gratis dan Transparan

Seluruh layanan pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil Aceh Utara diberikan secara gratis. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan berbayar. “Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan kepada kami,” tegas Safrizal.

Dengan layanan yang cepat dan gratis, Disdukcapil Aceh Utara berharap masyarakat dapat segera mengurus dokumen kependudukan dengan data yang akurat. “Keakuratan data adalah kunci untuk administrasi yang tertib dan efisien,” tutup Safrizal.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe
Angka Kemiskinan di Aceh Menurun. (foto: Okezone)

Daerah

Angka Kemiskinan di Aceh Menurun

Daerah

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nisam

Agama

Pengurus LPTQ Kecamatan Dewantara Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Daerah

Dinas PUPR Aceh Barat Rampungkan Jembatan Penghubung Suak Pangkat-Cot Lada

Daerah

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Daerah

DPRK Aceh Barat Apresiasi PUPR Dalam Realisasi 2 Miliar Lebih Perbaikan Ruas Jalan Arongan Lambalek

Daerah

PUPR Aceh Barat Gelontorkan Rp.2 Millar lebih Peningkatan Jalan di Arongan Lambalek