- Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu - Desember 7, 2024
- Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh - Desember 3, 2024
- Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan - November 30, 2024
Jakarta – Pendaftaran rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN untuk Calon Pegawai Negeri Sipil disingkat pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK akan dibuka bulan ini.
Jadwal CPNS yang akan mulai dibuka Juli 2024
Total formasi yang disetujui berjumlah 1.289.824, terdiri atas 427.650 di instansi pusat dan 862.174 di instansi daerah, termasuk talenta digital di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pemerintah daerah (pemda).
“Pelaksanaan seleksi CASN akan dimulai Juli setelah instansi menerima SK (Surat Keputusan) Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai kebutuhan pegawai ASN,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 3 Mei 2024.
Setelah menerima SK, instansi akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengumumkan lowongan formasi dan persiapan seleksi. Anas berharap pada awal Juli sudah ada informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, kepastian jadwal pengumuman, pendaftaran, dan rekrutmen masih dinamis mengikuti perkembangan.
Jika mengacu pada penerimaan CASN tahun lalu, pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di https://sscasn.bkn.go.id.
Syarat Daftar CPNS 2024
Merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah ketentuan dan persyaratan umum pendaftaran CPNS:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah mendapatkan sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
TEMPO