Home / Daerah / Politik

Sabtu, 2 November 2024 - 16:21 WIB

Mualem Tanya Kasus Korupsi Wastafel, Bustami: Santai Aja Bro

Banda Aceh – Calon gubernur (Cagub) Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menanyakan perkara dugaan korupsi wastafel kepada cagub Bustami Hamzah. Bustami meminta panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tidak menjadikan debat untuk meneror pribadi.

Debat kedua pasangan cagub-cawagub Aceh digelar di The Pade Hotel, Aceh Besar, Jumat (1/11/2024) malam. Kedua pasangan saling serang dan saling sindir sejak segmen penyampaian visi misi.

Pada saat Mualem diberi kesempatan bertanya, dia mempertanyakan kasus dugaan korupsi wastafel yang saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Kasus itu disebut sangat merugikan masyarakat Aceh.

“Pertanyaan kami bagaimana strategi anda mencegah terjadi korupsi berjamaah seperti dugaan di kasus wastafel di tubuh pemerintahan Aceh?” tanya Mualem disambut riuh pendukungnya.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Bustami mengaku pertanyaan tersebut ditunggu-tunggunya. Menurutnya, dia sudah berulangkali menyampaikan agar semua menghormati proses hukum serta tidak menarik masalah politik ke ranah hukum.

“Ayo kita saling menghargai dan menghormati. Bagi saya, santai aja bro. Karena kalau mengatakan bahwa kita korupsi itu bagaimana ada pengadilan semua berproses, yang pertama saya mengatakan bahwa bagaimana kita mengantisipasi korupsi dari mindset. Kita semua yang hadir harus punya komitmen bersama untuk membasmi korupsi. Ke depan kita harus membuat aturan yang bisa mencegah itu,’ jelas Bustami.

Setelahnya, Mualem diberikan kesempatan menanggapi pernyataan Bustami. Ketua Umum Partai Aceh itu mengaku percaya pada aparat penegak hukum.

“Kami percaya kepada polisi, jaksa yang akan mengadili beliau-beliau siapa yang terlibat dalam hal ini. Iya atau tidak,” ujar Mualem.

Ketika diberikan kesempatan menanggapi, Bustami mengaku bila ditakdirkan menjadi pemimpin Aceh akan melibatkan semua komponen baik KPK, LSM dan lembaga lainnya.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

“Ayo kita buka ke depan jangan hanya berwacana, hanya menuduh, membawa sesuatu yang bukan ranah kita. Ini adalah bukan di sini, di sini menjual gagasan, ide. Bukan meneror pribadi. Ini yang perlu kita maknai dulu dialog ini. Justru itu ayolah kita saling menghormati, saling menghargai, jangan karena beda pilihan kita bermusuhan. Kita ini semua saudara,” ujar mantan Pj Gubernur Aceh itu.

Diketahui, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan eks Kadisdik Aceh RF beserta dua orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan westafel senilai Rp 43,7 miliar semasa pandemi COVID-19.

Ketiga tersangka yakni RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Pengadaan westafel tersebut bersumber dari APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Kasus itu saat ini masih bergulir di pengadilan. Nama Bustami disebut-sebut dalam persidangan.[Detikcom]

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Daerah

6 Orang Atlet Usia Dini Binaan PB PUPR Plus Di Umumkan

Daerah

Universitas Malikussaleh Sambut Mahasiswa Internasional dari Kamboja

Daerah

Musim Penghujan Melanda Aceh Barat, PUPR Bersama Sejumlah SKPK Pantau Titik Langganan Genangan Air

Berita Desa

Gampong Tambon Tunong Tampilkan Inovasi Unggulan dalam Penilaian TPKK Aceh Utara

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad

Daerah

Mixology Coffee Competition Meriahkan Perayaan Satu Tahun dKupiAceh