- Penyaluran DAK Fisik Tercepat, Pemko Lhokseumawe Raih Penghargaan dari KPPN - Januari 15, 2025
- Pupuk Iskandar Muda Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat Sampai Dengan Tahun 2024 - Januari 15, 2025
- Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK - Januari 13, 2025
LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias Mando (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kepada awak media, sabtu (25/5/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias Mando (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.
Baca: Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Gunung Salak
Kata Ibrahim, setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Mando, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tersangka, namun tsk berpindah2 tempat persembunyian. Selanjutnya ada hari Selasa tgl 21 Mei 2024 keberadaan Mando berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Desa Bungkaih Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisinya berhasil terlihat oleh tim di Nisam.
“Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yg menurut pengakuan mando disembunyikan di Perkebunan Sawit Di Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat, selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yg ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat,” ungkap Ibrahim.
Kemudian, Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tersangka dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yg masih di belalainya(serahan BKSDA) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]