Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 27 April 2024 - 19:49 WIB

Main Judi Online, Oknum Pegawai BUMD Aceh Selatan Ditangkap

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Perjudian Online

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Perjudian Online

Tapaktuan – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil tangkap seorang Pria berinisial AH (33) pegawai BUMD pelaku tindak pidana Perjudian Maisir / Judi Online ditangkap di warung Alfa kupi, Gampong Dalam, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan penangkapan pelaku judi online ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya permainan judi online di wilayah kecamatan Labuhanhaji.

Baca Juga  Kadisdik Aceh Utara Semangati Anak Putus Sekolah Ikut Kursus Menjahit di PKBM Teupin Keube

“Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan tentang Judi Online dan selanjutnya pada hari Kamis 25 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga sedang melakukan permainan judi Online di sebuah warung di gampong Dalam kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan.”Ungkap Fajriadi.

Saat di introgasi dan dilakukan pengecekan pada handphone pelaku AH ditemukan sedang melakukan permainan judi online.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Android merk Oppo A58 Warna Hitam Dengan 1 Akun judi dengan situs Web “XIATA 4D” berisi Uang Sebanyak Rp. 1.554.897 dan 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna Biru dengan sebuah Mobile Banking BCA berisi uang sebanyak Rp. 400.787 ,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kadisdik Aceh Utara Semangati Anak Putus Sekolah Ikut Kursus Menjahit di PKBM Teupin Keube

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Aceh Selatan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” pungkas Kasat Reskrim.

“Kami menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” tutupnya.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadisdik Aceh Utara Semangati Anak Putus Sekolah Ikut Kursus Menjahit di PKBM Teupin Keube

Daerah

PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila

Daerah

Ungkap Sabu 29,25 Kg, Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN untuk Memberantas Narkoba

Daerah

BNN RI gagalkan penyeludupan 29,25 kg sabu-sabu di Aceh

Agama

Peringati Maulid Nabi, Geuchik Tambon Tunong Santuni Puluhan Anak Yatim

Daerah

Terekam CCTV, Polisi Amankan Dua Tersangka Maling Kipas Angin Masjid di Tanah Jambo Aye

Daerah

Seorang PNS di Aceh Utara Tinggalkan Pesan untuk Anak-anaknya Sebelum Gantung Diri

Daerah

Samsat Lhokseumawe Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan: Dari Warung Kopi, Pasar dan Layanan Mobile