- Mualem Tanya Kasus Korupsi Wastafel, Bustami: Santai Aja Bro - November 2, 2024
- Ditanya Penyelewengan Dana BRA, Mualem: Mau Diambil Sedikit Sudah Ditangkap - November 2, 2024
- BNNP Sumbar Musnahkan 600 Kg Ganja dari Aceh - Oktober 31, 2024
Linkka Media – Serangan dan modus penipuan pada sektor keuangan menghantui masyarakat di tengah era digitalisasi. Maka, menjadi penting untuk memahami tipu muslihat para pihak yang tak bertanggung jawab.
Sepanjang tahun lalu, serangan trojan mobile kepada pengguna Android mencapai 32%. Kaspersky juga melaporkan Bian.H menjadi yang terbanyak dengan total 22%.
Sedangkan modul lainnya yakni phishing menyerang baik individu maupun korporat. Jumlahnya juga cukup tinggi, yakni pengguna individu mencapai 30,68% dan pengguna korporat adalah 27,32%.
Dalam modus ini, para pelaku menggunakan identitas lain, salah satunya mengatasnamakan toko elektronik, yang tercatat mencapai 41,65% lalu aset kripto 16%, dan toko online 41,65%. Sejumlah situs yang sering ditipu adalah Amazon (34%), Apple (18,66%), dan Netflix (14,71%). Serangan pada Paypal tercatat hingga 54,73%.
Pakar Keamanan Siber Kaspersky, Igor Golovin menjelaskan sebagian besar serangan malware memiliki motif keuangan. Para penyerang terus mengembangkan kejahatannya sejalan dengan munculnya jenis malware yang lebih canggih.
“Dengan munculnya jenis malware yang makin canggih, para penyerang mengembangkan taktik mereka untuk menargetkan perangkat seluler dengan lebih agresif,” jelasnya.
Kaspersky memberikan cara terhindar menjadi korban penipuan di bidang keuangan, khususnya untuk aplikasi mobile banking. Salah satunya hanya mengunduh aplikasi dari toko aplikasi resmi seperti Play Store maupun App Store.
Pengguna juga perlu memeriksa izin aktivitas aplikasi dengan tidak langsung memberikannya. Terakhir perbarui sistem operasi secepatnya setelah tersedia.
Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada empat modus penipuan keuangan yang tengah ramai dilakukan. Modus itu mulai dari salah transfer hingga penawaran produk palsu.
Berikut empat modus penipuan keuangan yang sedang marak menurut OJK
1. Phising melalui pengiriman file APK pada WhatsApp
Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.
2. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal
Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
3. Modus penipuan penawaran pekerjaan
Modus penipuan penawaran pekerjaan terjadi ketika korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah menghasilkan uang.
Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.
4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan berizin padahal palsu (impersonation)
Dalam modus ini, korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.
Upaya OJK Menekan Dampak Maraknya Modus-Modus Penipuan di Masyarakat
1. Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan);
2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;
3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi;
5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.
Sumber: cnbcindonesia.com