- Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan - Desember 5, 2024
- PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis - Desember 5, 2024
- KIP Aceh Utara Tuntaskan Rekapitulasi Pilkada 2024 - Desember 3, 2024
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak di 37 Provinsi di Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Ahad malam, 31 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
DIY memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kewenangan istimewa DIY berada di provinsi.
Dalam undang-undang tersebut tercantum aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi melalui proses pengukuhan.
Adapun dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Hasyim menyebutkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” ujar dia.
KPU juga secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY pada Ahad, 31 Maret 2024.
Mekanisme Suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Mekanisme suksesi gubernur dan wakil gubernur di DIY tercantum dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Menurut undang-undang ini, gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.
Tata cara pengajuan calon diatur dalam Pasal 19 sampai 24 undang-undang tersebut. Tahap pertama dimulai dari DPRD DIY. Dalam tahap ini, DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kesultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan mereka.
Setelah itu, kesultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon gubernur dan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon wakil gubernur paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima.
Lalu baik kesultanan dan kadipaten mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Surat pencalonan untuk calon gubernur akan dutandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Sedangkan surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditandatangani oleh Panghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.
Dalam penyelenggaraan penetapan gubernur dan wakil gubernur, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat satu bulan setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai calon wakil gubernur.
Tahapan berikutnya, DPRD DIY menggelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi dan program kerja calon gubernur. Rapat paripurna digelar dengan norma masa waktu paling lama tujuh hari setelah hasil penetapan dari Pansus diterima.
Setelah itu, DPRD DIY langsung menetapkan Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai wakil gubernur. Penetapan itu disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Presiden akan mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI saat ini, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X, telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta pada 10 Oktober 2022. Mereka akan menjabat hingga 2027.
Sumber: ANTARA/TEMPO