- Peringatan Harpelnas 2024, Kadisdik Aceh Utara Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan - September 4, 2024
- Diseminasi Hasil Kajian Stunting dan Akses Pangan di Aceh Utara - Agustus 27, 2024
- Pj Bupati Simeulue Komitmen Bantu Unimal dapatkan Pulau Pengabdian - Agustus 9, 2024
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) yang diajukan oleh H. Hasbi Ahmad, calon Anggota DPRK Aceh Utara pada Dapil Aceh Utara 5 dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dikutip dari situs mkri.id, Selasa (7/5/2024), Sidang Perkara Nomor 175-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, KPU selaku Termohon memberikan jawaban terkait dalil adanya selisih suara antara suara Pemohon yang ditetapkan oleh Pemohon dengan suara Pemohon yang benar menurut Termohon. Pemohon menjelaskan bahwa seharusnya perolehan suaranya di Kecamatan Lapang adalah 184 suara, namun perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon untuk suara Pemohon adalah hanya sebesar 54 suara. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut disebabkan adanya Penambahan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Muhammad Rizal di Kecamatan Lapang. Penggelembungan suara tersebut karena ada kesalahan input data dan Termohon. Hal tersebut dapat diketahui setelah menyandingkan dokumen C.Hasil (Plano), C.Hasil Salinan, dan D.Hasil.
KPU dalam jawabannya menyebut bahwa pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang sejumlah 130 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D.Hasil-DPRK-Kab/Ko, perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara Dapil 5 adalah sejumlah 54 suara. KPU juga menjelaskan bahwa penambahan perolehan suara atas nama Muhammad Rizal di Kecamatan Lapang sejumlah 193 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D.Hasil-DPRK-Kab/Ko, perolehan suara Muhammad Rizal di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara adalah sebanyak 1.500 suara.
Selain itu, KPU menyatakan bahwa pengurangan perolehan suara bagi PKB di Kecamatan Lapang sebanyak 46 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D.Hasil-DPRK-Kab/Kota, Partai PKB di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara Dapil 5 memperoleh hanya 1 suara.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Saksi PKB tidak ajukan keberatan
Sementara Bawaslu dalam keterangannya, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Kabupaten Utara, pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada 4 Maret 2024 di Ruang Aula Sekretariat KIP Aceh Utara, hanya terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dan Demokrat. Mereka mengajukan penyelesaian Administrasi Cepat selama rekapitulasi untuk tingkat DPRK Kecamatan Lapang, dan tidak terdapat keberatan dari saksi Partai PKB.
Sementara itu, Muhammad Rizal, caleg DPRD Kabupaten Aceh Utara nomor urut 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Pihak Terkait, menyebutkan dalam keterangannya bahwa kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan adalah dasar hukum yang salah dan keliru. Menurut pendapat Pihak Terkait, apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Lebih lanjut, Pihak Terkait menyebut bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel karena posita permohonan Pemohon tidak menjelaskan secara detail terkait perselisihan suara untuk suara Partai dan suara semua calon, sehingga menjadi hal yang tidak jelas ketika semua suara partai dan calon dari Partai Kebangkitan Bangsa hanya dituduhkan kepada Pihak Terkait, padahal banyak calon dari PKB yang ada dalam Daerah Pemilihan Aceh Utara 5 sehingga membuat dalil permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.
Terakhir, Pihak Terkait menerangkan bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 130 suara, adalah tidak benar karena perolehan suara tersebut merupakan suara sah dari setiap TPS dan sudah dilakukan pleno berjenjang yang dihadiri dan/atau disaksikan oleh PPG, PPS, PPK, PANWASCAM, KIP Kabupaten Aceh Utara, KIP Aceh, dan para saksi partai politik termasuk saksi dari Partai PKB tanpa adanya keberatan, sanggahan, atau kejadian khusus.
Dalam keterangannya, pihak terkait menyebut terjadinya penambahan perolehan suara bagi calon lain di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 191 suara, adalah tidak benar karena perolehan suara tersebut merupakan suara sah dari setiap TPS dan sudah dilakukan pleno berjenjang yang dihadiri dan/atau disaksikan oleh PPG, PPS, PPK, Panwascam, KIP Kabupaten Aceh Utara, Panwaslih Aceh Utara, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan para saksi partai politik termasuk saksi dari Partai PKB tanpa adanya keberatan, sanggahan, atau kejadian khusus.(*)