Home / Hukum / Nasional

Rabu, 24 April 2024 - 20:49 WIB

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Tahanan Rutan

Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait pemberhentian pegawai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pemerasan di Rutan cabang KPK. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.

Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait pemberhentian pegawai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pemerasan di Rutan cabang KPK. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian 66 pegawai yang terlibat aksi pungutan liar (pungli) kepada tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Selasa (23/4/2024). Para pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024,” sebut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nisam

Ali Fikri menuturkan, pemberhentian pegawai berperkara ini merupakan upaya KPK untuk memberantas kasus korupsi di Tanah Air. Ali menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan hukuman etik kepada pegawai yang terlibat kasus pungli, berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” tambah Ali.

Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses hak kepegawaian para pegawai yang diberhentikan.

“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” ungkap Ali.

Baca Juga  Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe

“Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewas, serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,” tambah Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus praktik pungli di Rutan KPK. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari petugas Rutan KPK hingga Kepala Rutan KPK.

Berdasar pemeriksaan, uang hasil pungli yang diterima para tersangka bervariasi. Salah satu pelaku, misalnya, mendapatkan jatah Rp10 juta. Sementara itu, pelaku lain mendapatkan Rp3 juta-Rp10 juta. Petugas lain mendapatkan uang mulai Rp500 ribu-Rp10 juta.

Sejak 2019-2023, besaran uang yang diterima pelaku mencapai Rp6,3 miliar. KPK masih menyelidiki apakah uang yang diterima lebih besar dari nominal tersebut.

TIRTO

Share :

Baca Juga

Daerah

Miliki Sabu, Salah Seorang Perempuan Ditangkap di Lhokseumawe

Daerah

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nisam

Nasional

Haji Uma: Masalah Tukin Dosen ASN, Ini Darurat, Harus Segera Diselesaikan

Daerah

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Daerah

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Daerah

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Daerah

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersama 1 Sepmor Curian

Nasional

Gelombang Terbaru Pengungsi Rohingya Tiba di Aceh, PBB Buka Suara