LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Maret 2024, pukul 00.45 WIB di Dusun I Lancang, Desa Bangka Jaya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira mengatakan, Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh tim opsional Sat Resnarkoba, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di Dusun I Lancang, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka yang ditangkap yakni SJ (45 tahun), DA (45 tahun), NP ( 32 tahun ) dan IM ( 45 tahun), ujar AKP Wijaya, rabu (20/3/2024) pagi.
Dari hasil penggeledahan, sebut Kasat Narkoba, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5.31 gram bruto, satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna putih, empat handphone dan satu sepeda motor.
AKP Wijaya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Lhokseumawe. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkasnya.