Home / Daerah / Hukum / Polisi

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:28 WIB

Korupsi Dana Desa, Polres Lhokseumawe Serahkan Geuchik Meunasah Lhok ke Kejaksaan

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok ke Kejaksaan

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok ke Kejaksaan

Lhokseumawe – Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa tanggal 19 Maret 2024,  melaksanakan tahap kedua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja penegakan hukum dalam Program Presisi Kapolri.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara ini terjadi pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 261.978.164 berdasarkan hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka dalam kasus ini adalah IA ( 54 tahun ), seorang PNS yang menjabat sebagai Geuchik di Gampong Meunasah Lhok. “Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen terkait APBG Gampong tahun 2019, 2020, dan 2021, serta dua unit sepeda motor,” ujar IPTU Ibrahim, rabu (20/3/2024) pagi.

Baca Juga  Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Lanjut IPTU Ibrahim, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, sebut Kasat Reskrim, dilakukan kepada Muchammad Arifin S.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dengan demikian, tanggung jawab perkara ini telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan proses hukumnya.

“Hal ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Daerah

6 Orang Atlet Usia Dini Binaan PB PUPR Plus Di Umumkan

Daerah

Universitas Malikussaleh Sambut Mahasiswa Internasional dari Kamboja

Daerah

Musim Penghujan Melanda Aceh Barat, PUPR Bersama Sejumlah SKPK Pantau Titik Langganan Genangan Air

Berita Desa

Gampong Tambon Tunong Tampilkan Inovasi Unggulan dalam Penilaian TPKK Aceh Utara

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad

Daerah

Mixology Coffee Competition Meriahkan Perayaan Satu Tahun dKupiAceh