- Daftar Sementara, Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh di Pilkada 2024 - November 29, 2024
- Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Langkahan, 16 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barang Bukti - November 16, 2024
- Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah - November 10, 2024
ISU ketidaknetralan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pemilu 2024 telah sampai ke telinga para anggota Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Hal itu terbukti dari dibahasnya isu soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres meski dianggap melanggar konstitusi.
Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICCPR di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024, Anggota Komite HAM PBB (CCPR), Bacre Waly Ndiaye, mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sidang komite HAM itu dihadiri perwakilan negara anggota CCPR, termasuk Indonesia.
Dalam sesi tanya jawab sidang tersebut, Ndiaye yang berasal dari Senegal membahas soal jalannya pemilu 2024 dan dinamika politik di Indonesia. Ia menanyakan beberapa hal, termasuk soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia capres-cawapres.
“Di bulan Februari 2024 Indonesia menggelar pemilu. Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye.
“Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara termasuk presiden tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu? Apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut” tanya Ndiaye.
Namun perwakilan Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu melainkan menjawab isu lain. []
Sumber: mediaindonesia.com