Home / Dunia / Nasional

Sabtu, 16 Maret 2024 - 02:50 WIB

Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi dan Pencalonan Gibran di Pemilu 2024

Anggota Komite HAM PBB (CCPR), Bacre Waly Ndiaye di sidang Komite HAM PBB, Selasa, 12 Maret 2024.(Dok. Tangkapan layar Metro TV)

Anggota Komite HAM PBB (CCPR), Bacre Waly Ndiaye di sidang Komite HAM PBB, Selasa, 12 Maret 2024.(Dok. Tangkapan layar Metro TV)

ISU ketidaknetralan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pemilu 2024 telah sampai ke telinga para anggota Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Hal itu terbukti dari dibahasnya isu soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres meski dianggap melanggar konstitusi.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICCPR di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024, Anggota Komite HAM PBB (CCPR), Bacre Waly Ndiaye, mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sidang komite HAM itu dihadiri perwakilan negara anggota CCPR, termasuk Indonesia.

Dalam sesi tanya jawab sidang tersebut, Ndiaye yang berasal dari Senegal membahas soal jalannya pemilu 2024 dan dinamika politik di Indonesia. Ia menanyakan beberapa hal, termasuk soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia capres-cawapres.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

“Di bulan Februari 2024 Indonesia menggelar pemilu. Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye.

“Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara termasuk presiden tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu? Apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut” tanya Ndiaye.

Namun perwakilan Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu melainkan menjawab isu lain. []

Sumber: mediaindonesia.com

Share :

Baca Juga

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Nasional

PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis

Nasional

Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh

Nasional

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Hukum

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

Hukum

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Figur

Siapa Shella Saukia? Crazy Rich Aceh Diduga Biayai Umrah Transgender Isa Zega

Daerah

Dr. Kurdi Kambali Dilantik Sebagai Ketua PII Aceh Barat