- Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan - Desember 5, 2024
- PT PIM Gelar Media Gathering: Sinergi dan Kolaborasi untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis - Desember 5, 2024
- KIP Aceh Utara Tuntaskan Rekapitulasi Pilkada 2024 - Desember 3, 2024
Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemantapan pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap kepada 2.360 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Aceh Utara selama dua hari Jumat-Sabtu, 22-23 November 2024 di Auditorium Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Kegiatan dibuka oleh anggota KIP Aceh Utara, Zulfikar selaku ketua divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pembukaan Zulfikar menyampaikan “bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1.180 TPS yang tersebar pada 852 gampong, untuk setiap TPS diwakili oleh 2 orang perwakilan KPPS untuk mengikuti kegiatan bimtek ini sebut Zulfikar pada sesi pembukaan”.
“Kegiatan ini sebagai persiapan untuk menghadapi tahapan krusial dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh, Bupati dan wakil Bupati Aceh Utara tahun 2024 mendatang dan bertujuan untuk memastikan kesiapan dan pemahaman PPK dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya pada hari pemungutan suara, tambahnya. Selain KPPS peserta bimtek adalah ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara. Kami berharap dengan adanya Bimtek ini, KPPS mampu melaksanakan tugasnya dengan profesional, memahami tata cara pemungutan dan perhitungan suara, serta mahir menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat pendukung penghitungan suara secara digital,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Muhammad Usman M.Ag selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggara, memberikan materi terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, materi yang disampaikan meliputi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara.
Usman menekankan, bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara di Aceh berbeda dengan nasional. Berdasarkan Qanun 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 Wib dan berakhir pada pukul 14.00 Wib waktu setempat”.
Kemudian, Pelaksanaan pemungutan suara akan tetap dilanjutkan setelah pukul 14.00 WIB dengan ketentuan pemilih yang terdaftar dalam DPT telah mendaftar di TPS, mohon KPPS melayani pemilih dengan baik dan pastikan kita untuk menjaga hak pilih warga. Sebut Muhammad Usman.
Adapun materi terkait penggunaan SIREKAP disampaikan oleh Fauzan Novi, selaku ketua divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada sesi akhir para peserta diminta untuk mengisi c-hasil salinan dan belajar penggunaan aplikasi sirekap mobile, sesi simulasi ini langsung dibimbing oleh staf KIP Aceh Utara, Raja Malikul Fajar dan Yuli Nanda.[]