Home / Daerah / Politik

Selasa, 23 April 2024 - 19:59 WIB

KIP Aceh Timur Rekrut 1.659 Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur merekrut sebanyak 1.659 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

“Pendaftaran calon anggota PPK dimulai 23 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS dimulai pada 21 Mei 2024,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri di Aceh Timur, Selasa.

Ia mengatakan dari 1.659 orang penyelenggara pilkada tersebut, sebanyak 120 orang di antaranya merupakan anggota PPK. PPK di setiap kecamatan beranggotakan lima orang.

Baca Juga  Amankan Aksi Unjuk Rasa Tenaga Honorer, Polres Aceh Utara Kerahkan 120 Personel

Sedangkan anggota PPS yang direkrut sebanyak 1.539 orang, mereka tersebar di 513 desa atau gampong di Kabupaten Aceh Besar. Setiap PPS beranggota tiga orang.

“Tugas penyelenggara pilkada ad hoc tersebut nantinya, selain menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, mereka juga melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Yusri.

Yusri mengatakan bagi masyarakat yang minat menjadi penyelenggara pilkada tersebut bisa mendaftarkan secara daring atau online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba).

“Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pilkada yang digelar serentak pada 27 November mendatang,” kata Yusri.

Terkait tahapan pilkada, Yusri mengatakan pihaknya juga sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.

Baca Juga  Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

Menurut Yusri, syarat tersebut minimal 13.494 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) disertai dengan surat pernyataan dukungan.

Yusri mengatakan syarat dukungan minimal sebanyak 13.494 dukungan tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Jika penyebaran dukungan tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Syarat dukungan tersebut akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.

Jika syarat dukungan memenuhi persyaratan, maka bakal pasangan calon bisa mendaftar sebagai bakal calon peserta pilkada. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, kata Yusri.

“Masa kampanye pilkada serentak dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024,” kata Yusri.

(ANTARA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

Daerah

Amankan Aksi Unjuk Rasa Tenaga Honorer, Polres Aceh Utara Kerahkan 120 Personel

Daerah

Motornya Terperosok ke Lubang, IRT di Lhokseumawe Meninggal Dunia Terlindas Truk Bak Besi

Daerah

Prioritas Keliru: Mobil Dinas Mewah Rp2,35 M di Tengah Kemiskinan Rakyat Aceh Utara

Daerah

Tahun 2025 Dinas PUPR Aceh Barat Targetkan Untuk Rehab Jembatan Gantung Sikundo 

Daerah

KIP Aceh Tetapkan Pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

Daerah

ABG Aceh Hilang Usai Pulang Sekolah Sendiri ke Jakarta, Diarahkan Lewat HP

Daerah

KIP Aceh Utara Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih