- Unimal Wisuda 2.157 Lulusan, 597 Cumlaude - Januari 14, 2025
- Kapolres Aceh Utara Luncurkan Program Penanaman Serentak P2B di Gampong Alue Ie Mirah - Januari 2, 2025
- Kecelakaan Maut Truk Hantam Sejumlah Kendaraan di Cot moto Gileng Seulawah, 5 Orang Meninggal Dunia - Januari 2, 2025
Takengon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah mengumumkan lokasi kampanye rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah dalam pemilihan tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 50 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Keputusan Nomor 48 Tahun 2024 terkait penetapan lokasi alat peraga kampanye (APK) dan rapat umum.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menyampaikan bahwa dua lokasi di tingkat kabupaten telah ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya rapat umum, yaitu Lapangan Musara Alun di Blang Kolak dan Lapangan Bola Kaki Simpang Kelaping. Selain itu, sebanyak 14 lokasi kampanye di tingkat kecamatan juga telah diputuskan.
“Kami telah menetapkan 14 lokasi untuk kampanye rapat umum di tingkat kecamatan,” ujar Maharadi pada Jumat (27/9/2024).
Berikut adalah daftar 14 lokasi kampanye akbar di tingkat kecamatan:
- Kecamatan Bintang: Lapangan Bola Kaki Galuh Gele Pulo
- Kecamatan Lut Tawar: Lapangan Bola Kaki Ujung Bur Asir Asir
- Kecamatan Kebayakan: Lapangan Bola Kaki Bukit Ewih Tami Delem
- Kecamatan Pegasing: Lapangan Bola Kaki Gapendes Gelelungi
- Kecamatan Atu Lintang: Lapangan Bola Kaki Atu Lintang
- Kecamatan Linge: Lapangan Bola Kaki Kute Riyem
- Kecamatan Jagong Jeget: Lapangan Bola Kaki Gedum Malik Jeget Ayu
- Kecamatan Silih Nara: Lapangan Burni Bius
- Kecamatan Ketol: Lapangan Bola Kaki Kute Gelime
- Kecamatan Rusip Antara: Lapangan Bola Kaki Rusip Antara
- Kecamatan Celala: Lapangan Bola Kaki Celala
- Kecamatan Kute Panang: Lapangan Bola Volly Lukub Sabun
- Kecamatan Bies: Lapangan GOR Atang Jungket
- Kecamatan Bebesen: Lapangan Bola Kaki Blang Gele
Maharadi juga menambahkan bahwa kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah akan melaksanakan kampanye akbar mulai bulan Oktober hingga November, sebelum masa kampanye berakhir.
Penetapan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024.[]