- BNN RI gagalkan penyeludupan 29,25 kg sabu-sabu di Aceh - September 17, 2024
- Jabar Lolos ke Final Lewat Drama Adu Penalti - September 17, 2024
- Peringati Maulid Nabi, Geuchik Tambon Tunong Santuni Puluhan Anak Yatim - September 16, 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan segera membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, pendaftaran akan dimulai pada 27-29 Agustus,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, Minggu, 18 Agustus 2024.
Setelah masa pendaftaran berakhir, KIP Aceh akan melakukan penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024. Bagi calon legislatif (caleg) yang berminat mengikuti kontestasi Pilkada, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8, caleg terpilih wajib mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur,” jelasnya.
Pengunduran diri caleg harus dilakukan secara resmi melalui partai politik (parpol) yang menaunginya. Parpol kemudian akan mengeluarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
“KIP Aceh mensyaratkan adanya surat resmi dari partai politik sebagai bukti pengunduran diri caleg,” ungkap Saiful.
Pihaknya menjelaskan KIP Aceh tidak memberikan batasan waktu khusus bagi caleg untuk mengundurkan diri. Namun Saiful menekankan bahwa pada saat melakukan pendaftaran, seluruh persyaratan, termasuk surat pengunduran diri, harus sudah dilengkapi.
“Calon harus memastikan bahwa semua persyaratan administrasi, termasuk surat pengunduran diri dari partai politik, sudah terpenuhi sebelum mendaftar,” ujarnya.[metrotvnews]