Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 30 November 2024 - 20:49 WIB

Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan

Tim penyidik Kejari Aceh Tamiang menitipkan tiga tersangka kasus pembangunan jalan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Jumat (29/11/2024). (Dok-Kejari Aceh Tamiang)

Tim penyidik Kejari Aceh Tamiang menitipkan tiga tersangka kasus pembangunan jalan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Jumat (29/11/2024). (Dok-Kejari Aceh Tamiang)

Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan aspal jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil di Aceh Tamiang, Sabtu, mengatakan ketiga orang yang ditetapkan tersangka pada perkara tersebut terdiri dari rekanan, konsultan pengawas dan seorang pejabat Dinas PUPR Aceh Tamiang. Mereka ditetapkan tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang pada Jumat (29/11).

“Ketiga tersangka berinisial SN selaku KPA/PPK, A selaku penyedia atau rekanan dan AM selaku konsultan pengawas,” kata Fahmi Jalil.

Ia menjelaskan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya sebesar Rp 738 juta lebih. Proyek aspal tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) TA 2023 dengan pagu Rp 2,8 miliar lebih.

Baca Juga  Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp738,7 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipidkor jo pasal 55 KUHPidana.

“Kini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kula Simpang dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” ujarnya.[Antara]

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdukcapil Aceh Utara Serahkan Dokumen Kependudukan di Hari Bahagia Yudi Heriadi dan Wildatul Hafizah

Daerah

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diterpa Isu Dugaan Pemerasan dan Korupsi, Polda Aceh Lakukan Pemeriksaan

Daerah

Memperingati HUT ke-43, PIM Gelar Program Inclusivity for Disability di SLB Negeri Aneuk Nanggroe

Daerah

Meriahkan HUT Ke-43, PT PIM Buka Turnamen Sepakbola PIM Dewantara Cup VI

Daerah

Anak Usia 10 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Krueng Keureto

Daerah

Turnamen Badminton Antar Instansi PUPR Plus Aceh Barat Resmi Dibuka

Daerah

98 Peserta Dan 14 Instansi Ikut Dalam Turnamen Badminton PUPR Aceh Barat 

Daerah

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Belasan Paket Sabu di Aceh Timur