Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 30 November 2024 - 20:49 WIB

Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan

Tim penyidik Kejari Aceh Tamiang menitipkan tiga tersangka kasus pembangunan jalan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Jumat (29/11/2024). (Dok-Kejari Aceh Tamiang)

Tim penyidik Kejari Aceh Tamiang menitipkan tiga tersangka kasus pembangunan jalan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Jumat (29/11/2024). (Dok-Kejari Aceh Tamiang)

Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan aspal jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil di Aceh Tamiang, Sabtu, mengatakan ketiga orang yang ditetapkan tersangka pada perkara tersebut terdiri dari rekanan, konsultan pengawas dan seorang pejabat Dinas PUPR Aceh Tamiang. Mereka ditetapkan tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang pada Jumat (29/11).

“Ketiga tersangka berinisial SN selaku KPA/PPK, A selaku penyedia atau rekanan dan AM selaku konsultan pengawas,” kata Fahmi Jalil.

Ia menjelaskan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya sebesar Rp 738 juta lebih. Proyek aspal tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) TA 2023 dengan pagu Rp 2,8 miliar lebih.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp738,7 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipidkor jo pasal 55 KUHPidana.

“Kini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kula Simpang dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” ujarnya.[Antara]

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Daerah

6 Orang Atlet Usia Dini Binaan PB PUPR Plus Di Umumkan

Daerah

Universitas Malikussaleh Sambut Mahasiswa Internasional dari Kamboja

Daerah

Musim Penghujan Melanda Aceh Barat, PUPR Bersama Sejumlah SKPK Pantau Titik Langganan Genangan Air

Berita Desa

Gampong Tambon Tunong Tampilkan Inovasi Unggulan dalam Penilaian TPKK Aceh Utara

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad