Home / Daerah / Hukum

Senin, 23 September 2024 - 22:12 WIB

Kasus Penganiayaan Tuha Peut Punti Dibantah, Terlapor Klaim Saling Pukul

Ilustrasi. (jawapos)

Ilustrasi. (jawapos)

Lhokseumawe – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua Tuha Peut Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, yang dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, kini dibantah oleh terlapor. Tgk. Yahya, 70 tahun, seorang guru balai pengajian Al Munawarah di Gampong Punti, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan penganiayaan sepihak, melainkan insiden saling pukul.

Seorang guru Ngaji Balai Al Minawarah Gampong Punti Yahya, 70 menunjukkan bekas luka memar di pipinya setelah ditinju Ketua Tuha Peut Iskandar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Yahya, Minggu (22/9), setelah dirinya memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Dalam penuturannya, Yahya membantah klaim pelapor, Iskandar, Ketua Tuha Peut, yang mengaku menjadi korban pemukulan. Yahya menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Senin (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ia dan warga lainnya mencoba mencari Iskandar untuk berdiskusi terkait penggunaan dana desa. Iskandar diketahui sering menghindar dari warga yang ingin bertukar pendapat.

Baca Juga  Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Saat bertemu di depan rumah geusyik setempat, warga mendekati Iskandar untuk berbicara. Namun, menurut Yahya, Iskandar bersikap arogan dan menolak berkomunikasi. Ketegangan meningkat ketika Iskandar menyebut Yahya dengan kata-kata kasar, menyebutnya sebagai “Ureung Tuha Pungo” (orang tua gila). Merasa terhina, Yahya secara spontan memukul wajah Iskandar. Iskandar kemudian membalas dengan memukul wajah Yahya hingga memar.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Yahya menganggap insiden tersebut sebagai peristiwa saling pukul yang seimbang, di mana kedua belah pihak sama-sama terkena pukulan, sehingga tidak ada yang dirugikan. “Saya tidak menyangka setelah kejadian itu Iskandar justru melapor ke polisi. Saya pikir ini masalah sepele yang bisa diselesaikan di gampong tanpa harus memperpanjangnya,” ujar Yahya.

Yahya juga mengaku telah berusaha menemui Iskandar bersama tokoh masyarakat untuk menawarkan perdamaian. Namun, upaya damai tersebut ditolak oleh Iskandar yang menurutnya bersikap sombong dan tak mau berdamai. “Jika Iskandar tetap ngotot memperpanjang masalah ini, saya terpaksa akan menggunakan kuasa hukum untuk menghadapi proses yang sedang berjalan,” pungkas Yahya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses Pertama Usai Dilantik, Khairani, S.Si Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Dapil 5 Meureubo

Daerah

Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum

Menko Polkam: Indonesia dalam Darurat Narkoba, Tiga Strategi Besar Dicanangkan

Daerah

6 Orang Atlet Usia Dini Binaan PB PUPR Plus Di Umumkan

Daerah

Universitas Malikussaleh Sambut Mahasiswa Internasional dari Kamboja

Daerah

Musim Penghujan Melanda Aceh Barat, PUPR Bersama Sejumlah SKPK Pantau Titik Langganan Genangan Air

Berita Desa

Gampong Tambon Tunong Tampilkan Inovasi Unggulan dalam Penilaian TPKK Aceh Utara

Daerah

Ketua PA Nisam Antara Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Berikan Selamat untuk Mualem-Dek Fad