- Peringatan Harpelnas 2024, Kadisdik Aceh Utara Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan - September 4, 2024
- Diseminasi Hasil Kajian Stunting dan Akses Pangan di Aceh Utara - Agustus 27, 2024
- Pj Bupati Simeulue Komitmen Bantu Unimal dapatkan Pulau Pengabdian - Agustus 9, 2024
Lhokseumawe – Saiful Abdullah (51) warga asal Gampong Kuta Glumpang, kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara harus meregang nyawa akibat dugaan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Menurut informasi yang didapat dari keluarga korban bahwa, pada tanggal 29 April sekitar pukul 14:00 WIB, Ita (istri) Saiful Abdullah (korban) mendapat informasi bahwa suaminya telah diamankan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Lokasi tersebut tepat di pinggir pantai yang juga masuk dalam wilayah Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Tak hanya itu, diduga keluarga korban juga dimintai uang tebusan sebanyak 50 juta lantaran Ita (istri) Saiful Abdullah (korban) mau melihat bagaimana kondisi suaminya itu, hingga saat korban telah diserahkan kepada keluarganya, kondisi Saiful Abdullah telah babak belur.
Korban mengaku sesak dan kesakitan disekujur tubuhnya, badan korban pun berlumuran darah. Keluarga korban melarikannya ke rumah sakit dan Saiful Abdullah harus menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Kesrem Kota Lhokseumawe.
Muhammad Muhaimin, Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh dalam rilisnya, Selasa (7/5/2024) meminta pihak Polda Aceh untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan Saiful Abdullah (51) warga asal Gampong Kuta Glumpang, kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
“Bola Penyelesaian kasus dugaan penganiayaan seorang warga asal Gampong Kuta Glumpang, kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara yang sekarang ini ditangani oleh Polda Aceh harus segera di usut tuntas, kami meminta kepada para pihak yang menangani kasus ini harus bersikap transparan dalam setiap proses penyelesaian perkara ini,” kata Muhammad Muhaimin.
Muhammad Muhaimin, juga meminta kepada pihak Polda Aceh yang menangani kasus ini agar dapat memastikan setiap orang yang terlibat dalam dugaan penganiayaan Saiful Abdullah (51) baik itu pihak-pihak yang menganiaya ataupun sebagai pihak ketiga yang ikut meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebanyak 50 juta dapat diadili seadil adilnya.
“Kami meminta kepada pihak Polda Aceh untuk segera menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, jangan sampai ada perjanjian dibawah meja untuk menyuramkan kasus ini,” pungkas Muhaimin.[]