- Dinas PUPR Aceh Barat Rampungkan Jembatan Penghubung Suak Pangkat-Cot Lada - Januari 20, 2025
- DPRK Aceh Barat Apresiasi PUPR Dalam Realisasi 2 Miliar Lebih Perbaikan Ruas Jalan Arongan Lambalek - Januari 18, 2025
- PUPR Aceh Barat Gelontorkan Rp.2 Millar lebih Peningkatan Jalan di Arongan Lambalek - Januari 18, 2025
ACEH BARAT – Jurnal yang ditulis Mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Sospol) Universitas Padjajaran (Unpad) Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean-Eng, bersama rekannya Cut Zulfahnur Syafitri tentang pemanfaatan jalan tambang resmi dipublikasikan dengan Sinta 3 (tiga) terindeks scopus . Minggu (29/12/2024)
Usai submit pada 21 September dan melewati tahap review, hingga resmi dipublikasikan di “Jurnal Mercatoria” pada 16 Desember 2024, Sinta 3 terindeks scopus dengan judul “Reformasi Hukum dalam Pertanggungjawaban Hukum atas Pemanfaatan Jalan Umum untuk Pengangkutan Hasil Pertambangan (Studi Kasus Pengangkutan Hasil Pertambangan di Kabupaten Aceh Barat)”
Dalam Abstrak jurnal tersebut memberikan gambaran pandangan intelektual yang melewati tahapan kajian berdasarkan analisis sosial, dan hukum terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat Aceh Barat, berikut kutipan abstraknya.
Transportasi memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah, namun pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan oleh perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Barat telah menimbulkan berbagai permasalahan yang cukup signifikan seperti kerusakan jalan, pencemaran, dan risiko kecelakaan.
Kondisi tersebut diperparah dengan kekosongan hukum di tingkat daerah yang belum mengatur secara spesifik pemanfaatan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang, padahal regulasi nasional seperti UU Minerba dan regulasi terkait reklamasi sudah ada.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku dan mengidentifikasi kesenjangan hukum, serta merumuskan solusi pembaruan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan perlunya penyusunan peraturan daerah (Qanun) yang jelas, meliputi pengaturan jadwal operasional, sistem kuota, dan pengawasan secara real time.
Selain itu, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk membangun jalan khusus pengangkutan melalui skema DBOMFT diusulkan sebagai solusi konstruktif guna mengurangi beban jalan umum dan meningkatkan pendapatan daerah.
Reformasi hukum di tingkat daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur.