Home / Blockchain / Ekonomi / Nasional

Rabu, 17 April 2024 - 20:40 WIB

Jokowi Warning Pencucian Uang di Kripto, Bos OJK Mau Lakukan Ini

Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar memberikan pemaparan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2024. (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar memberikan pemaparan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2024. (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kemungkinan risiko pencucian uang lewat transaksi kripto yang tengah dikhawatirkan Presiden Joko widodo.

Ketua Umum Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, saat ini pengawasan aset kripto masih dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, jika sudah berpindah ke OJK, pasti pihaknya akan mengawasi hal tersebut.

“Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan lain,” ungkap Mahendra kepada wartawan di Istana Negara, pada Rabu, (17/4/2024).

Baca Juga  Prioritas Keliru: Mobil Dinas Mewah Rp2,35 M di Tengah Kemiskinan Rakyat Aceh Utara

Meski belum ada kewenangan pengawasan terhadap aset kriptonya, Mahendra menegaskan bahwa pihaknya sudah memegang kewenangan untuk penyelidikan hingga penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif. Terutama pada pola-pola baru yang menggunakan aset digital.

Hal ini diungkapkan Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Ia berpesan Komite TPPU harus bekerja dua hingga tiga langkah lebih depan dari pelaku. Ia juga berpesan untuk terus membangun kerja sama internasional dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum, hingga pemanfaatan teknologi.

Baca Juga  Prioritas Keliru: Mobil Dinas Mewah Rp2,35 M di Tengah Kemiskinan Rakyat Aceh Utara

“Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya. Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah,” kata Jokowi

Dari catatannya merujuk data Crypto Crime Report menunjukkan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Sehingga menurutnya penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.

“Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru,” kata Jokowi.[]

Sumber: cnbcindonesia.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Prioritas Keliru: Mobil Dinas Mewah Rp2,35 M di Tengah Kemiskinan Rakyat Aceh Utara

Nasional

Gelombang Terbaru Pengungsi Rohingya Tiba di Aceh, PBB Buka Suara

Nasional

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Asal Aceh, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Daerah

Sukseskan Pemilu 2024, KIP Aceh Utara Raih Dua Penghargaan Dari KPU RI

Daerah

Jurnal Mahasiswa Hukum dan Sospol Universitas Padjadjaran Tentang Pemanfaatan Jalan Tambang Di Aceh Barat Resmi Dipublikasikan

Agama

Mengenang 20 Tahun Tsunami, Masyarakat Gampong Pasir Gelar Dzikir, Samadiah dan Santunan Anak Yatim

Agama

Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh, Sekber Wartawan Indonesia Aceh Barat Santuni Anak Yatim Serta Zikir Bersama

Daerah

Momentum 20 Tahun Tsunami Aceh, PT IPE Laksanakan Upacara, Doa Dan Penanaman Pohon Bersama