- Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap - Oktober 15, 2024
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe, Pelaku Diduga Mantan Istri Siri - Oktober 8, 2024
- Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Lhokseumawe - Oktober 8, 2024
Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26 tahun), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 154 kali cambuk di muka umum dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis.
Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.
Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari.
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.
Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.
Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.
Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.
Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.
Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat. []
Sumber: Antaranews.com