Home / Daerah / Hukum

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:43 WIB

Jaksa eksekusi pemerkosa penumpang mobil di Aceh Barat 154 kali cambuk

Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap satu orang terdakwa pidana pemerkosaan terhadap penumpang angkutan umum, dengan prosesi cambuk dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap satu orang terdakwa pidana pemerkosaan terhadap penumpang angkutan umum, dengan prosesi cambuk dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26 tahun), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 154 kali cambuk di muka umum dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis.

Baca Juga  Barisan Inong HAKAM-AYI Gelar Silaturahmi Dan Temu Ramah Membahas Pilkada Untuk Aceh Barat Lebih Baik

Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Baca Juga  Ditanya Penyelewengan Dana BRA, Mualem: Mau Diambil Sedikit Sudah Ditangkap

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat. []

Sumber: Antaranews.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Barisan Inong HAKAM-AYI Gelar Silaturahmi Dan Temu Ramah Membahas Pilkada Untuk Aceh Barat Lebih Baik

Daerah

Mualem Tanya Kasus Korupsi Wastafel, Bustami: Santai Aja Bro

Daerah

Ditanya Penyelewengan Dana BRA, Mualem: Mau Diambil Sedikit Sudah Ditangkap

Daerah

PUPR Aceh Barat Gelar Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Revisi RTRW

Daerah

Masyarakat Gampong Pasi Mesjid Samapaikan Keluhan dan Menitipkan Harapan Perubahan Pada HAKAM AYI

Hukum

BNNP Sumbar Musnahkan 600 Kg Ganja dari Aceh

Daerah

Puluhan imigran Rohingya mendarat di Aceh Timur

Daerah

Peserta Yang Lulus Audisi Umum PB PUPR Plus Akan Diumumkan Saat Harbak PUPR ke-79