- Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana - November 24, 2024
- Geram ASN Tak Netral, FAZAR Paslon Walikota Laporkan Oknum Pejabat ke Wamendagri - November 23, 2024
- Paslon Walikota FAZAR Hadirkan Tausiah UAS ke Lhokseumawe - November 15, 2024
Lhokseumawe – Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya mempermudah layanan keimigrasian, khususnya dalam pengurusan paspor bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menjadi salah satu unit yang aktif meluncurkan beragam inovasi untuk memberikan kemudahan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Usman SE., MH., mengungkapkan bahwa selain aplikasi M Paspor yang sudah dikenal masyarakat, pihaknya telah mengembangkan berbagai layanan baru yang lebih mudah diakses. “Untuk mempermudah masyarakat, kami telah meluncurkan beberapa inovasi layanan paspor. Salah satunya adalah Pedang Pora (Petugas Datang Melayani Paspor Anda), yang membantu jamaah haji dan umrah dalam mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor,” ujar Usman, Senin (23/9), di ruang kerjanya.
Selain Pedang Pora, Kantor Imigrasi Lhokseumawe juga menyediakan layanan prioritas bagi lansia, difabel, dan balita, serta layanan Paspor Simpatik yang dibuka setiap hari libur, termasuk Sabtu. Tak hanya itu, ada juga layanan emergency 24 jam untuk warga yang membutuhkan paspor dalam kondisi darurat. Salah satu inovasi terbaru adalah layanan Percepatan Paspor, di mana paspor dapat selesai dalam satu hari.
Biaya Layanan Percepatan Paspor
Layanan Percepatan Paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk layanan percepatan, biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 dikenakan di luar biaya paspor reguler. Biaya pengurusan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000, sementara paspor elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp650.000. Total biaya untuk layanan percepatan mencapai Rp1.350.000 hingga Rp1.650.000.
Layanan ini berlaku untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, kecuali untuk paspor yang hilang atau rusak. Pemohon juga tidak perlu mendaftar secara online, cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau paspor lama.
Keunggulan Paspor Elektronik
Usman juga menjelaskan bahwa saat ini paspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Paspor elektronik memiliki beberapa keunggulan, di antaranya memudahkan pemeriksaan paspor dengan autogate tanpa perlu antre, serta lebih aman karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi pribadi. Paspor elektronik juga memudahkan perjalanan ke negara-negara dengan program Visa Waiver, seperti Jepang.
Selain itu, desain terbaru paspor merah putih yang diluncurkan pada 17 Agustus 2024 akan mulai digunakan secara luas pada 17 Agustus 2025. Desain ini mengedepankan identitas budaya Indonesia dengan peningkatan fitur keamanan.
Sosialisasi dan Dukungan Masyarakat
Kantor Imigrasi Lhokseumawe terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, radio, televisi, serta aplikasi yang bisa diunduh di smartphone. “Kami juga memiliki duta layanan yang siap membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait layanan paspor,” tambah Usman.
Usman menekankan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan terbuka terhadap masukan masyarakat. “Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan reformasi birokrasi menuju Indonesia Emas,” tutupnya.[]